KEMENKO PMK — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Pembangunan Kependudukan menyelenggarakan Rapat Pendalaman Rekomendasi Kebijakan Pilar Penataan Persebaran Penduduk dalam Rancangan Desain Besar Pembangunan Kependudukan (DBPK) 2026–2045 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Pertemuan ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi DBPK 2026–2045, khususnya untuk memperkuat arah kebijakan penataan persebaran dan mobilitas penduduk agar selaras dengan karakteristik, potensi ekonomi, kondisi sosial, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan di setiap wilayah.
Asisten Deputi (Asdep) Ketahanan Keluarga dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, Mustikorini Indrijatiningrum, menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan lintas sektor dalam merumuskan penataan persebaran penduduk.
Kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada distribusi penduduk, melainkan juga harus memperhatikan pembangunan ekonomi wilayah, penyediaan pelayanan dasar, lingkungan hidup, konektivitas, serta keberlanjutan pembangunan lintas generasi.
“Penataan persebaran penduduk perlu dilihat secara komprehensif. Penduduk, aktivitas ekonomi, pelayanan dasar, dan lingkungan merupakan komponen yang saling berkaitan dalam menentukan keberlanjutan pembangunan suatu wilayah,” ujar Asdep yang akrab disapa Indri tersebut.
Dalam forum tersebut, Rochmayanto dari Direktorat Kebijakan Pembangunan Lingkungan Hidup, Kemaritiman, Sumber Daya Alam, dan Ketenaganukliran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyampaikan bahwa pentingnya memasukkan karakteristik biofisik dan tingkat kerentanan wilayah sebagai pertimbangan utama.
Pengembangan wilayah dan permukiman perlu mempertimbangkan kemampuan lahan, kondisi geologi, serta risiko bencana agar tidak semata-mata berorientasi pada ketersediaan lahan, melainkan juga pada kapasitas lingkungan dalam menopang kehidupan masyarakat.
Selain itu, efisiensi pemanfaatan lahan menjadi perhatian kritis. Pengembangan wilayah ke depan diarahkan pada peningkatan produktivitas lahan melalui intensifikasi, termasuk pengembangan permukiman yang efisien serta peningkatan produktivitas sektor pertanian dan perkebunan guna menekan pembukaan lahan baru.
Dari perspektif pembangunan regional, Hermawan Prasetya dari Direktorat Kebijakan Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan Pengembangan Regional BRIN menekankan pentingnya pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, khususnya di Kawasan Timur Indonesia (KTI).
Pengembangan kawasan ini perlu dilakukan secara bertahap dan berbasis potensi wilayah. Selain pembangunan infrastruktur, diperlukan pula dukungan layanan dasar, konektivitas, kepastian hukum, serta insentif fiskal maupun nonfiskal agar kawasan tersebut mampu menjadi pusat aktivitas ekonomi dan menarik mobilitas penduduk secara berkelanjutan.
Dalam konteks KTI, Hermawan turut menggarisbawahi penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) lokal. Masuknya investasi perlu diiringi peningkatan keterampilan masyarakat setempat melalui pelatihan, pemagangan, serta program link and match antara kebutuhan dunia kerja dan lembaga pendidikan/pelatihan guna mengoptimalkan keterlibatan tenaga kerja lokal.
Penataan Penduduk Bukan Sekadar Pemindahan Fisik
Pengarahan mobilitas harus merespons perubahan pola urbanisasi dengan memperhitungkan ketersediaan lapangan kerja, pelayanan dasar (seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, transportasi, dan infrastruktur dasar), serta karakteristik sosial dan demografi lokal termasuk pertimbangan resiko perubahan iklim.
"Kebijakan penataan persebaran penduduk tidak semata-mata diarahkan untuk memindahkan penduduk secara fisik dari satu kawasan ke kawasan lain tetapi untuk membangun pusat pertumbuhan dan meningkatkan kualitas hidup. Keselarasan kebijakan menjadi penting dalam penataan persebaran pendudukan agar tercipta kawasan permukiman yang layak huni dan produktif," ujar Indri menutup rakor ini.