Kemenko PMK - Tim Reformasi Birokrasi Kemenko PMK menargetkan Peraturan Menko PMK tentang standar pelayanan publik akan rampung pada akhir Juli 2022. Hal ini bertujuan agar tercipta standardisasi layanan di Kemenko PMK.
Menurut Raden Wijaya Kusuma selaku Koordinator Tim Pelayanan Publik, standar pelayanan yang telah disempurnakan akan dipublikasikan kepada masyarakat melalui web maupun media sosial lainnya serta akan dibuat kebijakan Permenko PMK tentang Standar Pelayanan Publik.
"Kita targetkan akhir Juli sudah bisa ditandatangani Menko PMK ya, harus sudah selesai," ucapnya.
Adapun Kemenko PMK melalui Tim Penyusunan Standar Pelayanan telah menyiapkan Empat Rancangan Standar Pelayanan.
Diantaranya ialah pelayanan konsultasi dan audiensi, pengaduan pelayanan publik, layanan penyediaan data dan informasi publik, serta rakor penanganan dan pendampingan penyelesaian isu bidang PMK.
“Standar pelayanan dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan,” ujar Wijaya.
Kendati demikian, rancangan tersebut belum ditetapkan. Untuk itu Kemenko PMK bersama dengan K/L terkait, akademisi, serta perwakilan dari organisasi masyarakat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Publik di Kantor Kemenko PMK, Selasa (5/7).
Wijaya mengatakan, dilaksanakannya FGD ini merupakan tindaklanjut hasil dari pembahasan standar pelayanan publik Kemenko PMK pada Sabtu (30/6) lalu.
“Kita ingin membangun kesepakatan bersama antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan dalam hal ini Kemenko PMK sehingga kinerja pelayanan kita lebih optimal lagi kedepannya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Persidangan Organisasi dan Komunikasi Kemenko PMK Sorni Paskah Daeli juga menjelaskan setelah adanya Peraturan Menko PMK, kemudian keempat jenis pelayanan publik tersebut dituangkan kedalam Keputusan Menko PMK, mengatur jenis-jenis layanan yang telah ditetapkan.
"Setelah ada Permenko ini baru kemudian keempat jenis standar pelayanan publik tadi dibuat Kepmenko yang mana didalamnya mengatur jenis-jenis layanan yang telah ditetapkan," jelasnya.