Menko PMK: Kita Bangun Paradigma Pemberdayaan Untuk Menyetarakan Penyandang Disabilitas

Jakarta (9/9) -- Persoalan ketimpangan bagi penyandang disabilitas menjadi tantangan besar dalam pembangunan manusia Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, saat ini masih banyak permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas.

Dia mengatakan, rendahnya angka partisipasi bersekolah penyandang disabilitas, rendahnya keterserapan disabilitas dalam pekerjaan, dan persoalan kebijakan yang belum inklusif masih menjadi persoalan yang dihadapi. Menurut Muhadjir, pemerintah terus berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara kunci dalam "Seminar Nasional Temu Inklusi ke-4 Tahun 2020" secara virtual, yang diselenggarakan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB), pada Rabu (9/9).

"Ini (persoalan penyandang disabilitas-red) merupakan persoalan yang harus kita hadapi dan segera kita atasi dengan komitmen yang kuat, baik berdasarkan akal sehat maupun hati nurani tentang pentingnya kita mengarusutamakan masalah disabilitas ini," jelas Menko PMK.

Lebih lanjut, menurut Menko PMK, persoalan ketimpangan penyandang disabilitas bukan hanya dalam pemenuhan hak. Akan tetapi, kata dia, yang sama pentingnya  adalah memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas agar bisa menunaikan kewajibannya sebagai warga negara.
 
"Ini yang sering kita abaikan, seolah mereka warga negara yang tidak memiliki kewajiban. Padahal, ketika kita ingin menyetarakan kedudukan dari para warga disabilitas kita maka pada saat yang bersamaan mereka juga harus diberikan peluang untuk melaksanakan kewajibannya," jelasnya.

Menko PMK mengatakan, penyandang disabilitas masih sering diperlakukan dengan rasa iba sebagai objek kedermawanan,  sebagai objek penyembuhan. Hal tersebut menurutnya harus diubah.

Karena itu, Menko Muhadjir menekankan, saat ini yang terpenting adalah memberikan peluang agar para penyandang disabilitas bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik sebagai warga negara Indonesia. Paradigma dalam memperlakukan penyandang disabilitas menurutnya perlu diubah menjadi paradigma pemberdayaan.

"Penyandang disabilitas adalah warga negara yang harus diberi peluang diberi penghargaan. Dan harus diberi kesempatan untuk memiliki derajat yang sama dengan yang lain, kesetaraan kesepadanan dalam banyak hal sebagai warga negara lainnya. Ini yang harus kita pahami," tegasnya.

Kebijakan inklusi perlu dikedepankan dalam pembangunan manusia Indonesia di berbagai aspek kehidupan serta pemberdayaan penyandang disabilitas. Hal tersebut dalam rangka untuk menyetarakan hak dan kewajiban penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia. 

"Saya yakin kebijakan inklusi ini masih terus dilaksanakan. Karena itu dalam hal upaya kita untuk memberikan peluang yang sama dalam mendapatkan hak-haknya, maka mereka harus disiapkan dengan baik untuk meraih hak-haknya itu," pungkas Menko PMK.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari data.go.id yang diolah Visi Teliti Seksama, terdapat 6.008.661 penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas. Jumlah tersebut merupakan 2,45 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Karena itu, persoalan ketimpangan penyandang disabilitas harus diselesaikan untuk mensukseskan pembangunan manusia Indonesia. (*)

Kontributor Foto:
Reporter: