Pemerintah Perkuat Aspek Strategis Pada Urusan Transmigrasi

Jakarta- Kemenko PMK kembali melakukan koordinasi urusan transmigrasi dengan beberapa Kementerian. 

Sebelumnya, Herbert selaku pimpinan rapat telah menyelesaikan ketiga pembahasan sub urusan transmigrasi yang dianggap masih belum begitu jelas bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Pembahasan terkait pembagian kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Bidang Transmigrasi telah memasuki tahap persiapan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Lintas Kementerian.

Didik Suhardi selaku Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa dalam penyusunan kesepakatan lintas kementerian harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

“Perlu kehati-hatian dalam menyusun MoU (Kesepakatan Lintas Kementerian). Banyak aspek strategis didalamnya. Aspek strategis dapat diukur dengan adanya anggaran, terkait sektor lain, atau adanya pengalihan hak seperti pusat ke daerah atau daerah ke pusat.” Ucapnya saat membuka Rapat Persiapan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Lintas Kementerian Tentang Pembagian Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Transmigrasi secara Daring, pada Jumat (6/8).

Dalam arahannya Didik tetap menyambut baik hasil koordinasi tingkat Eselon II yang telah berlangsung lebih dari 7 kali mengingat banyaknya aspek yang harus dipahami sesuai regulasi yang berlaku.

Jajaran Eselon II Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa turut hadir seluruhnya. Mereka berharap bahwa kesepakatan ini akan segera terdokumentasi untuk optimalisasi peran setiap level pemerintahan dalam mengembangkan kawasan transmigrasi yang difasilitasi oleh Kemenko PMK. Adapun hasil pembahasan selama ini dapat terdokumentasikan dan tidak sia-sia.

“Kami sudah satu suara dengan Keuda (Direktorat Jenderal Keuangan Daerah)”, ucap Heri perwakilan dari Direktorat SUPD IV, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia mengartikan bahwa hal-hal substansial yang selama ini dianggap terkendala oleh Kemendagri telah benar-benar dipahami secara bersama oleh setiap pihak yang mengikuti pembahasan selama ini. Persiapan penandatangan Berita Acara Kesepakatan Lintas Sektor hanya perlu koordinasi antar Biro Hukum Kementerian untuk keabsahan dokumen, bukan hal-hal teknokratis.

Asri selaku Asisten Deputi Pembangunan Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Transmigrasi turut mengingatkan bahwa jangan sampai kesepakatan pemerintah tidak sama dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PUPK meskipun belum tahu PP PUPK kapan akan disahkan.

Penandatanganan Berita Acara tersebut diharapkan oleh para pembahas Kesepakatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bidang Transmigrasi menjadi dokumen pendukung untuk hal-hal yang cukup strategis, seperti Pemutakhiran Kepmendagri 050-3708 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Ketransmigrasian, dan Rencana Kerja Kementerian Desa PDTT, dan lainnya.

Kontributor Foto:
Reporter: