Pemerintah Berkomitmen Wujudkan Kabupaten dan Kota Layak Anak

Jakarta (19/10) -- Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Itu telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk menjamin pemenuhan hak anak tersebut, pemerintah berkewajiban untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. 

Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menyampaikan bahwa pemerintah telah merancang Peraturan Presiden (Perpres) yang dilengkapi dengan matriks rencana aksi dari 23 Kementerian dan Lembaga terkait yang mendukung upaya Kabupaten/Kota Layak Anak.

"Rancangan Perpres tentang Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan upaya pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak," ujar Femmy dalam Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga membahas matriks Rencana Aksi Nasional (RAN) Kebijakan/Kabupaten Kota Layak Anak, Kamis (15/10).

Asdep Femmy menyampaikan, di dalam siklus pembangunan manusia dan kebudayaan, anak merupakan tahap pertama dan utama yang memerlukan perhatian dari semua pihak agar kebutuhan tumbuh kembangnya terpenuhi secara optimal. 

Oleh karena itu, menurut Femmy, koordinasi dan sinergi antar Kementerian dan Lembaga yang terkait di dalam RAN merupakan langkah bersama yang strategis, holistik, dan integratif untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak.

"Ini kita lakukan agar anak Indonesia hidupnya sejahtera sehingga mampu menjadi Generasi Emas yang tangguh, berdaya saing, dan berjiwa Pancasila," tukasnya.

Dalam kesempatan rapat koordinasi, Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Lenny Rosalin menjelaskan  bahwa proses penyusunan Rancangan  Peraturan Presiden tentang Kabupaten/Kota Layak Anak telah dimulai sejak tahun 2017, leading sector nya adalah KPPPA.

Rancangan Perpres KLA telah mengalami beberapa kali perubahan baik pada batang tubuh maupun pada rencana aksinya. Draft terakhir rancangan payung hukum tersebut menggunakan baseline data tahun 2019 dengan target capaian  tahun 2020-2024 sesuai dengan RPJMN 2020-2024. Rencana Aksi setiap Kementerian dan Lembaga terkait harus mengacu pada Renstra nya agar dapat dibiayai. 

Dalam rapat koordinasi telah diidentifikasi beberapa K/L yang sudah menyampaikan rencana aksi namun ternyata belum sesuai dengan nama program maupun Renstra terbarunya karena pandemi covid-19, sehingga data-data yang ada perlu diperbaiki. Kementerian dan Lembaga tersebut masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan perbaikan datanya sesegera mungkin agar Rancangan Perpres KLA ini dapat segera diproses untuk diundangkan. (*)

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: