Pemerintah Perketat Pintu Masuk Negara, Antisipasi Masuknya Varian Baru Virus Covid-19

KEMENKO PMK -- Virus Covid-19 dewasa ini terus bermutasi dan muncul dengan berbagai varian. Perlu Langkah antisipasi masuknya varian baru yang lebih ganas. Untuk itu Pemerintah akan memperketat lalu lintas masuknya manusia ke dalam negeri, termasuk WNI/PMI, pada pintu-pintu masuk.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menjelaskan pembahasan pertemuan untuk menindaklanjuti rapat koordinasi oleh Menko Marinves pada 9 dan 12 September 2021 terkait rencana membatasi titik masuk kepulangan WNI/PMI hanya melalui 5 titik masuk (1 udara, 1 laut, dan 3 darat). Lima titik masuk itu yakni pintu udara di Jakarta, pintu laut di Batam, pintu darat yaitu di Entikong, Aruk, dan Nunukan.

Femmy mengharapkan kesiapan pintu masuk tersebut akan fasilitas kesehatan, khususnya untuk fasilitas tes PCR dan karantina/isolasi. Pemerintah juga menggandeng TNI/Polri untuk mengawal dan mendukung dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan.

"Ini perlu kita antisipasi betul supaya saudara kita ini pulang ke daerah asalnya dengan kondisi sehat," paparnya. 

Dalam kesempatan itu, turut hadir dalam rapat perwakilan Kemendagri, Kemenlu, Kemensos, Kemenkes, KemenPPPA, BNPB, dan BP2MI.

Plh Sekretaris Utama BP2MI Ahmad Kartiko menjelaskan, total kedatangan PMI dari berbagai negara selama periode 1 Januari - September 2021 sebanyak 9.523 orang. Sementara, proyeksi kepulangan PMI sesuai kontrak yang akan habis pada sampai Desember 2021 yakni sebanyak 82.664 orang. 

Dia menerangkan, jumlah tersebut juga masih bisa bertambah bila dijumlah dengan PMI ilegal. Saat ini pihaknya dengan Kemenlu juga akan melakukan integrasi data PMI legal dan ilegal yang tercatat di Kemlu.

Kartiko menerangkan, butuh kerja sama dan sinergi antar stakeholder dalam mengantisipasi kepulangan PMI, khususnya dalam pengawasan, pencegahan penyebaran virus Covid-19, dan memulangkan sampai ke daerah asalnya.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha menjelaskan, terdapat tiga pola kedatangan PMI. Yaitu secara mandiri, rekalibrasi, dan deportan. 

Judha menerangkan, perlu pengawasan yang ketat dalam mengantisipasi kepulangan PMI. Selain itu, menurutnya, perlu pengetatan pintu masuk di luar tiga pintu utama agar tidak terjadi lonjakan kedatangan di pintu tidak resmi.

Deputi Femmy berharap, seluruh kementerian dan lembaga terkait bisa ikut berkontribusi mendukung pemulangan PMI. Selain itu dia berharap seluruh PMI bisa dipulangkan dalam keadaan baik sampai ke daerah asalnya.

"Persiapan yang baik akan ke depan nanti penanganan kepulangan PMI bisa berjalan dengan baik pula," pungkasnya.

Kontributor Foto:
Reporter: