KEMENKO PMK -- Sebagaimana diamanatkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam (Renduk PRRP) di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat, menandakan dimulainya fase rehabilitasi dan rekonstruksi permanen sebagai bagian dari upaya pemulihan menyeluruh pasca bencana hidrometeorologi yang melanda Sumatra pada akhir 2025.
Renduk PRRP Sumatera disusun sebagai dokumen kebijakan nasional yang menjadi acuan utama dalam perencaaan, pembiayaan, pelaksanaan, hingga pengendalian rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah mengedepankan prinsip _Build Back Better, Safer, and Sustainable._
Pemerintah melalui Kemenko PMK melakukan peninjauan pelaksanaan Renduk PRRP 2026 - 2028 di Kota Binjai, Sumatera Utara guna memantapkan koordinasi lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah dan memastikan program berjalan terintegrasi, efektif, dan tepat sasaran sekaligus mampu menjadi solusi terbaik di tengah berbagai dinamika di lapangan.
"Koordinasi dan sinergi lintas OPD di Daerah menjadi titik simpul utama. Data dan perencanaan yang telah tertuang dalam dokumen PRRP harus dikawal bersama, libatkan masyarakat dan Inspektorat untuk pengawasannya dan pastikan konstruksi telah menganut prinsip pengurangan risiko jangka panjang", ujar Monalisa Herawati Rumayar, Asisten Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kemenko PMK dalam pertemuaannya di Kantor BPBD Kota Binjai, Sumatera Utara.
Pemerintah Kota Binjai fokus pada perbaikan infrastruktur permanen dan bantuan dana stimulan sebesar Rp 15 juta (rusak ringan) hingga Rp. 30 juta (rusak sedang). Pemulihan ini secara khusus mencakup pada pembangunan dan rehabilitasi permukiman warga terdampak, normalisasi sungai serta perbaikan jalan dan jembatan, serta pemulihan ekonomi masyarakat melalui dukungan kepada para pelaku UMKM lokal.
"Pendampingan teknis dan administrasi serta pengawasan konstruksi yang berprinsip pengurangan risiko jangka panjang, besar harapan kami, untuk kami didampingi dari tim Pusat dalam fase rehabilitasi dan rekonstruksi ini, sebagai upaya percepatan rehab rekon di Kota Binjai ini tertib segalanya", tutur Rudi Iskandar Baros selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Binjai.
Progres fisik dan realisasi stimulan Rehabilitasi - Rekonstruksi (RR) di kota Binjai sudah hampir mencapai selesai dan tidak adanya program relokasi terpusat, tidak dilaporkan adanya kendala terhadap bantuan sosial non fisik dan tidak adanya rencana usulan susulan. Merupakan bukti bahwa Kota Binjai berkomitmen penuh dalam proses percepatan pemulihan pascabencana secara menyeluruh dan berkelanjutan atas pelaksanaan Renduk PRRP 2026-2028 sehingga masyarakat terdampak dapat segera bangkit, berdaya, dan ekonomi masyarakat pulih kembali, lebih tangguh dan lebih siap menghadapi risiko bencana di masa mendatang.