KEMENKO PMK — Pemerintah Indonesia memperkuat komitmen pembangunan kelanjutusiaan melalui Rapat Koordinasi Persiapan Fifth Asia-Pacific Review and Appraisal of the Madrid International Plan of Action on Ageing (MIPAA) 2027 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari 25 kementerian dan lembaga, akademisi, pegiat kelanjutusiaan, mitra pembangunan, serta organisasi masyarakat sipil. Pertemuan ini menjadi langkah awal penyusunan laporan nasional Indonesia untuk evaluasi regional Asia-Pasifik menuju review global MIPAA pada 2027.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, mengatakan Indonesia harus merespons perubahan struktur demografi secara komprehensif karena saat ini telah memasuki fase ageing population.
“Penuaan penduduk bukan lagi isu masa depan, melainkan realitas yang kita hadapi hari ini. Transformasi demografi ini menghadirkan peluang sekaligus tantangan yang harus dikelola secara tepat,” ujarnya.
Berdasarkan data pemerintah, proporsi penduduk lanjut usia di Indonesia mencapai 11,93 persen dan diproyeksikan meningkat menjadi lebih dari 20 persen pada 2045.
Woro menegaskan lansia harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam pembangunan nasional. Menurutnya, lebih dari separuh lansia Indonesia masih aktif bekerja dan berkontribusi secara ekonomi.
“Lansia merupakan aset pembangunan. Namun demikian, kondisi ini juga mencerminkan masih adanya keterbatasan perlindungan sosial dan kesejahteraan yang perlu terus kita perkuat,” katanya.
Ia menjelaskan implementasi MIPAA telah dilakukan melalui berbagai program lintas sektor, seperti perlindungan sosial, peningkatan layanan kesehatan, pemberdayaan lansia produktif, dan pengembangan lingkungan ramah lansia.
Meski demikian, pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain penguatan data terpilah, pengurangan kesenjangan akses layanan antarwilayah, serta pengembangan sistem perawatan jangka panjang yang terintegrasi.
“Review ini bukan sekadar kewajiban pelaporan internasional, tetapi menjadi kesempatan untuk merefleksikan capaian, mengidentifikasi kesenjangan, serta memperkuat arah kebijakan kelanjutusiaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki, menyebut kebijakan nasional telah selaras dengan kerangka MIPAA melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan dan RPJMN 2025–2029.
Dalam forum tersebut, sejumlah masukan juga disampaikan para akademisi dan pegiat kelanjutusiaan, seperti revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, penguatan pendekatan active ageing, pengembangan silver economy, serta penyusunan laporan nasional yang berorientasi pada dampak.
Sebagai tindak lanjut, seluruh kementerian dan lembaga diminta memperbarui data dan informasi terkait implementasi MIPAA secara terstruktur. Kementerian Sosial ditetapkan sebagai focal point nasional dalam pelaporan kepada UNESCAP.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mewujudkan masyarakat inklusif bagi semua usia dan memastikan lanjut usia dapat hidup sehat, mandiri, aktif, produktif, dan bermartabat.