Pemerintah Siap Selesaikan Persoalan Warga Adat

KEMENKO PMK -- Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa, diharapakan dapat menjadi ujung tombak dalam pembangunan maupun ketahanan ekonomi nasional. 

Sebagai ujung tombak, menurut Kepala Desa Selorejo Bambang Soponyono menjelaskan terdapat beberapa program prioritas yang dijalankan untuk mewujudkan desa maju dan mandiri. 

"Terdapat tiga prioritas pembangunan Desa Selorejo. Yaitu melakukan pemberdayaan masyarakat, kemudian Pembangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan pemanfaatan sumberdaya alamnya, serta pembentukan Lembaga Adat Desa dan Konservasi  (Landak) sebagai upaya pelestarian alam dan budaya," tuturnya saat berdialog dengan Para Eselon I Kemenko PMK di Balai Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Jumat (16/12/2022). 


Dialog tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Menko PMK Y.B Satya Sananugraha, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Andi Megantara, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Letjen (Purn) Sudirman, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Kependudukan Agus Suprapto, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Femmy Eka Kartika Putri, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Didik Suhardi, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Prof. Warsito. 

Selain itu hadir pula Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT Sugito, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Malang Suwadji, serta tokoh masyarakat  Desa Selorejo. 

Desa Selorejo pada awalnya merupakan daerah hutan.  Diawali oleh tetua yang “babat alas” untuk membuka ladang serta tempat tinggal bagi warga dan menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Kini dihuni  penduduk sebanyak  3.730 jiwa.

Namun, masih ada permasalahan yang dihadapi. Salah satunya, soal masyarakat adat Kawi. Mereka membutuhkan kepastian dan perlindungan dalam pengelolaan hutan Kawi sebagai hutan adat. 

"Kami sebagai masyarakat adat
Kawi Dusun Gumuk ingin kepastian dari pemerintah terkait pengelolaan hutan adat bagi masyarakat adat yang ada di hutan Kawi ini, sehingga kami dapat dengan aman dan nyaman tinggal di sini," ucap Wanto salah satu masyarakat adat Kawi. 

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK Didik Suhardi menjelaskan bahwa pemerintah telah telah mengambil langkah. 

"Terkait dengan sejauh mana layanan terhadap masyarakat adat, kami sedang menyelesaikan peraturan presiden melalui tim koordinasi masyarakat adat dan hukum adat serta kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa. Tim tersebut diketuai oleh Kemenko PMK," jelasnya. 
Persoalan menyangkut hak hak adat akan ditampung dan diselesaikan dengan memperhatikan kepentingan semua pihak yang terkait, terutama warga adat. 

*Cegah Anemia*
Selain itu,  Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menyampaikan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk menangani stunting. 

Ia memastikan remaja putri tidak terkena penyakit anemia (kekurangan sel darah merah) lingkar lengan atasnya tidak boleh kurang dari 23,5 sentimeter hingga pada saat masa kehamilan dibutuhkan asupan protein yang tercukupi baik dari nabati maupun hewani. 

"Jika hal tersebut dapat kita ketahui sedari awal, maka kita dapat terus mengupayakan kecukupan gizinya sehingga nantinya melahirkan bayi yang terhindar dari stunting," ucap Deputi Agus. 

Penggunaan dana desa juga membantu untuk mengentaskan permasalahan yang ada, sehingga pembangunan pedesaan sebagai langkah konkret dalam pembangunan Indonesia Emas Tahun 2045 melalui terwujudnya desa yang mandiri dan maju.

Kontributor Foto:
Reporter: