Pemerintah Sosialisasikan Buku Pedoman Desa Wisata 2021

Tangerang (4/6) -- Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nelwan Harahap hadir dalam sosialisasi awal buku pedoman desa wisata 2021 yang diselenggarakan oleh Kemenko Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) di Bandara Internasional Hotel, kawasan Bandar Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Jumat (4/6).

 

Kemenko PMK mengapresiasi dan mendukung penuh atas Peluncuran Buku Pedoman Desa Wisata 2021 sebagai lanjutan dari Buku Pedoman Desa Wisata edisi 1 tahun 2019 yang telah diinisiasi dan disusun oleh Kemenko PMK bersama dengan Kemendagri, Kemendesa PDTT dan Kemenparekraf.

 

Terpenting adalah bukan sekedar sosialisasi saja melainkan implementasi dari isi Buku Pedoman Desa Wisata tersebut dengan harapan adanya desa wisata mampu mengurangi kesenjangan wilayah, mengembangkan peran serta masyarakat (produktivitas, daya saing, partisipasi aktif), sektor pariwisata sebagai sektor yang paling tinggi korelasinya terhadap sektor lain mampu mengungkit peningkatan ekonomi daerah. 

 

“Tekad pengembangan desa wisata merupakan tugas yang besar dan melalui Buku Pedoman ini merupakan hasil dari kolaborasi yang baik dan harus ditumbuhkembangkan”, ujar Nelwan yang meyakinkan di hadapan peserta sosialisasi awal Buku Pedoman Desa Wisata 2021 yang terdiri dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kemenparekraf, KKP, KemenPUPR, KemenPPA, Kemenkominfo, perwakilan dari pemerintah daerah seluruh Indonesia, dan para lembaga, asosiasi, dan akademisi.

 

Setiap Desa memiliki ciri khas dan karakter yang unik, tidak ada desa yang identik baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun budaya dengan desa lainnya. Diharapkan dengan profiling secara menyeluruh dan mendalam dari masing – masing Desa yang diangkat dalam Buku Pedoman Desa Wisata 2021 ini dapat menjadi pemicu bagi Desa lain dalam pengembangan potensi Desa melalui pendekatan Desa Wisata.

 

“Pemerintah memiliki 3 kepentingan dalam pengembangan Desa wisata, pertama yaitu untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah dan antar komunitas, kemudian guna menumbuhkembangkan peran serta aktif masyarakat dalam proses pembangunan, dan ketiga yaitu pelibatan seluruh stakeholder terkait untuk menumbuhkan “rasa memiliki” melalui sistem kemitraan”, tambahnya.

 

Nelwan secara terpisah juga menyampaikan bahwa Dana Desa bukan sesuatu yang abadi, oleh karenanya baik bagi Desa untuk dapat mengoptimalisasi peran BUMDes sebagai motor penggerak penguatan ekonomi Desa dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa (PADesa). Pembangunan Desa Wisata merupakan salah satu pendekatan guna meningkatkan pendapatan asli Desa.

 

Diperlukan komitmen dari para pemangku kepentingan dalam mewujudkan Desa Wisata yang berkualitas yang mampu menyumbang terhadap keberhasilan pembangunan nasional.

 

“Pengembangan Desa Wisata harus melibatkan masyarakat lokal sebagai subyek dan mempertimbangkan kearifan lokal serta harus dilaksanakan dengan mengindahkan keberlanjutan lingkungan hidup, ekosistem, perubahan iklim dan ancaman bencana”, pungkas Nelwan.

Kontributor Foto:
Reporter: