Sebanyak 63 PMIB Akan Dipulangkan Pada 22 Juli

KEMENKO PMK -- Pemerintah akan kembali memulangkan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dari Malaysia di masa PPKM Darurat. Ini merupakan pemulangan gelombang ke-3 dari total 7200 orang PMIB di Malaysia. 

 

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menerangkan, untuk tahapan kali ini pemerintah akan memulangkan sebanyak 63 orang PMIB dari kelompok rentan.

 

"Rencananya pemulangan untuk 63 orang ini adalah pada tanggal 22 Juli 2021 mendatang," 

ujar Femmy dalam Rapat Koordinasi Pemulangan PMIB dari Malaysia pada Jumat (16/7). 

 

Lebih lanjut, Femmy menjelaskan, di masa PPKM Darurat ini persiapan untuk memulangkan PMIB harus lebih ekstra. Hal itu mengingat masa PPKM Darurat setiap orang yang masuk harus ke Indonesia harus dipastikan benar-benar aman dari Covid-19.

 

"Kita harus mempersiapkan sejak mereka masih di Malaysia. Mulai dari status kesehatannya, kesiapan debarkasi pintu kedatangan kesiapan daerah dalam penerimaannya, pendataannya, dan pemulangannya sampai ke daerah asal," ujarnya.

 

Deputi Femmy berujar, untuk proses pemulangan 276 PMIB sebelumnya telah berjalan dengan sangat baik. Karena itu dia meminta antar Kementerian dan Lembaga terus berkoordinasi dengan baik untuk pemulangan PMIB pada gelombang-gelombang pemulangan berikutnya. 

 

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kemenlu, Kemendagri, Kemenkes, Kemenkes, Kemensos, Kemenhub, BP2MI, dan PT Angkasa Pura.

 

Perwakilan Kemenlu, Dirjen Protokol dan Konsuler Andy Rachmianto menjelaskan, berdasarkan data ditjen imigrasi Malaysia masih sebanyak sekitar 4300 jumlah WNI yang siap dideportasi. Andy menerangkan, saat ini pemerintah masih melakukan negosiasi dengan pemerintah Malaysia untuk bersama-sama menanggung beban pemulangan PMIB dari Malaysia. 

 

Perwakilan Kemenhub Dwi Afriyanto menerangkan, di bandara telah dipersiapkan fasilitas vaksinasi bagi mereka yang belum memiliki sertifikat vaksin. Dia mengatakan pihak bandara akan siap untuk mendukung pemberian vaksinasi bagi PMIB.

 

Perwakilan Kemenkes Gunawan menerangkan, pihak Kemenkes juga siap untuk melaksanakan vaksinasi kepada pada PMIB yang kembali ke Indonesia di fasilitas karantina yang akan disiapkan. Namun, menurutnya vaksinasi memerlukan data penduduk NIK untuk pendataan yang jelas. (*)

Kontributor Foto:
Reporter: