Sektor Transportasi Uji Coba Pengurangan Pembatasan Sosial

Jakarta (16/5) -- Pemerintah mulai mempertimbangkan pemberlakuan pengurangan pembatasan sosial diawali dari sektor transportasi, khususnya pada jalur penerbangan. Hal tersebut menyikapi kondisi terkini status perkembangan Covid-19 di Indonesia yang diketahui sudah semakin melandai.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Mubadjir Effendy menekankan bahwa pengurangan pembatasan sosial tidak dapat diartikan sebagai sebuah pelonggaran. Aturan protokol kesehatan harus tetap dijalankan, bahkan diperketat.

"Pengurangan pembatasan di bidang perjalanan, salah satu aspek yang diujicobakan. Ini jadi taruhan apakah nanti kita akan lakukan untuk di sektor-sektor yang lain," ujarnya saat Rapat 

Muhadjir menilai, pengurangan pembatasan sosial terutama yang dilakukan di Bandara International Soekarno Hatta hingga hari ini sudah cukup baik. Hanya, ada beberapa aturan yang masih harus diperketat serta dilakukan sejumlah perbaikan.

Semisal, ketersediaan jumlah petugas KKP yang tidak hanya memastikan kesehatan para calon penumpang tetapi juga seluruh kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan lintas wilayah melalui jalur udara.

"Hal-hal seperti ini yang harus kita evaluasi sebelum kita membuka lagi pembatasan sosial pada sektor-sektor yang lain. Protokolnya harus dipersiapkan sungguh-sungguh dan dihitung segala konsekuensinya sehingga tidak terjadi kasus seperti hari pertama dibukanya perjalanan di bandara," tukas Menko PMK.

Ia pun menekankan bahwa skenario pengurangan pembatasan sosial yang disiapkan untuk mengantisipasi kembalinya kehidupan normal seperti sebelum terjadi Covid-19 juga harus disertai dengan pengawasan ketat, terutama dengan melibatkan TNI/Polri.

"Satu yang menurut saya harus diperhatikan yaitu penegakan aturan. Biarpun aturan protokolnya kita bikin bagus, tapi kalau di lapangan ngga ada yang tanggung jawab atau mendapatkan mandat sebagai penegak aturan itu juga tidak akan berjalan dengan baik," tuturnya.

Menko PMK pun mengusulkan tanggung jawab pelaksanaan pengurangan pembatasan sosial agar diserahkan kepada kementerian-kementerian terkait yang membidangi. Sementara Kementerian Kesehatan bertugas mengumpulkan atau mengkompilasi aturan yang telah dilaksanakan di lapangan.

"Saya kira ini bisa diatur secara serentak sehingga kalau itu semua nanti diberlakukan sudah dipersiapkan dengan baik protokol kesehatannya," pungkas Muhadjir.

Pada rapat tersebut, ia pun kembali menegaskan bahwa larangan mudik tetap diberlakukan. Pengurangan pembatasan sosial saat menjelang momentum lebaran bukan dimaksudkan untuk memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik.

"Mengenai salat ied juga sedang dipersiapkan aturan yang tegas," tandasnya.

Turut hadir antara lain Menko Polhukam, Menkeu, Mendagri, Menkes, Sesmenko Perekonomian, dan Ketua Gugus Tugas Covid-19.

Kontributor Foto: