KEMENKO PMK -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melaksanakan Apel Pagi pada Senin (3/4/2023) di Halaman Kantor Kemenko PMK.
Apel tersebut dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, dan diikuti oleh seluruh pegawai Kemenko PMK.
Usai apel, dilanjutkan kegiatan Sosialisasi Reformasi Birokrasi dengan topik “Permenko PMK Nomor 3 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kemenko PMK” yang disampaikan oleh Danang A. Ichwan, Pranata Humas Tingkat Madya selaku perwakilan Area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Tim Reformasi Birokrasi Kemenko PMK.
Danang menyampaikan bahwa terdapat empat layanan publik baru yang ditetapkan melalui Permenko PMK Nomor 3 Tahun 2022, yakni layanan penyediaan data dan informasi publik, layanan konsultasi dan audiensi, layanan Rakor penanganan dan pendampingan penyelesaian isu bidang PMK, serta layanan pengaduan pelayanan publik.
"Terbitnya Permenko PMK 3 Tahun 2023 bertujuan menjadi pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan serta melakukan penilaian kualitas pelayanan publik di Kemenko PMK. Selain itu, Permenko tersebut adalah bentuk komitmen Kemenko PMK kepada masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur," jelas Danang
Ditambahkannya, terdapat dua variabel yang menjadi standar pelayanan yakni komponen penyampaian layanan dan komponen pengelolaan layanan. Melalui Komponen dan seluruh standar tersebut, diharapkan empat jenis layanan baru di Kemenko PMK dapat berjalan sebaik-baiknya.
“Untuk melaksanakan seluruh detail pelayanan, sudah ditetapkan juga Keputusan Menko PMK Nomor 31 Tahun 2022 yang mengatur Standart Operating Procedur (SOP) dan bisnis prosesnya. Di dalam SOP ini secara lebih rinci diatur tugas dan tanggungjawab setiap pihak yang terlibat dalam pelayanan,” pungkas Danang.
Menutup sesi sosialisasi, Aris Darmansyah Edisaputra selaku Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi Kemenko PMK meminta masing-masing unit kerja untuk memperhatikan dengan seksama tugas pelayanan baru ini. Pihaknya akan ikut melakukan monitoring perkembangan dari tugas baru tersebut agar semua berjalan dengan baik.
“Selain Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian (KSP) yang menjadi tugas utama Kemenko PMK, Permenko PMK ini harus diperhatikan juga oleh masing-masing unit. Terutama yang terkait dengan SP4N-Lapor (pengaduan). Ini harus segera ditindaklanjuti oleh masing-masing unit apabila mendapat tembusan dari Tim Pelayanan Publik (Yanlik) PMK karena selalu dimonitor oleh Kemenpan-RB,” tutup Aris.