Jakarta (26/11) -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus mendorong upaya implementasi Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
UU tersebut menjadi dasar pelaksanaan sertifikasi JPH di Indonesia. Bahwasanya, dalam Pasal 4 UU No. 33/2014 disebutkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Asisten Deputi Moderasi Beragama Kemenko PMK Thomas Ardian Siregar mengatakan bahwa integrasi kementerian/lembaga dibutuhkan untuk mempercepat program pelayanan sertifikasi halal.
"Kita akan terus dorong agar semua produk dalam negeri maupun luar negeri yang beredar di Indonesia dapat dipastikan telah mengantongi sertifikat JPH," ujarnya saat Rapat Koordinasi Perkembangan Implementasi JPH di Jakarta, Kamis (26/11).
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam sertifikasi JPH, diantaranya BPJPH, MUI, Lembaga Pemeriksa Halal, Kementerian/Lembaga yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kemenaker, Kemenlu, Kemendagri, BPOM, BSN, BNSP, BUMN/swasta, perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga keagamaan, dan masyarakat.