Kedeputian Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Perkuat Kinerja Pegawai

Bandung (29/11) -- Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Kerawanan Sosial Kemenko PMK, Tb. Achmad Choesni memimpin rapat Penguatan Tata Kelola di Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial. Rapat diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, Jum'at malam hingga Sabtu pagi (29-30/11).

Mengawali arahannya, Choesni mengingatkan agar seluruh unit di Kedeputian Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial selalu menyampaikan laporan setelah melaksanakan kegiatan atau jika ada permasalahan dalam kegiatannya. Khusus pelaksana rapat koordinasi di daerah, sebaiknya laporan tersebut dalam rangka mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi daerah. Laporan tersebut, lanjut Choesni, selain untuk menjadi laporan kinerja pegawai, juga untuk mendukung laporan Menko PMK kepada Presiden dalam rapat terbatas (Ratas).

Sementara, Plt. Asisten Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan, Ade Rustama dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan pada keasdepan Penanggulangan Kemiskinan khususnya pada kegiatan tata kelola difokuskan pada kegiatan (pekerjaan) dan orang yang melaksanakan (SDM) kegiatan. Dalam kontek pengelolaan SDM, hal ini menjadi penting sekaligus sulit karena SDM yang ada untuk mengarahkan visi organisasi di lingkup kedeputian 2, kemudian membangun tim kerja yang solid, memotivasi sekaligus membudidayakan seluruh komponen yang ada di kedeputian 2 dan hal itu membutuhkan seorang komunikator yang bagus.

Dalam konteks pengelolaan kegiatan atau pekerjaan, kata Ade, biasanya dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, aspek pengendalian hingga aspek evaluasi. Oleh karena itu proses audit kinerja dan kedisiplinan pegawai sangat diperlukan di lingkup kedeputian 2 apalagi kedeputian 2 juga telah ditetapkan menjadi kawasan zona integritas di Kemenko PMK.

Ade menerangkan, bahwa dalam standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) terdapat terdapat tiga jenis audit yaitu audit keuangan, audit kinerja, dan audit dengan tujuan tertentu. Audit kinerja dilakukan untuk menilai tingkat keberhasilan suatu kementerian/lembaga pemerintah untuk memastikan sesuai atau tidaknya sasaran kegiatan yang menggunakan anggaran. Dalam rapat program kerja pengawasan Tahunan inspektorat tahun 2020, disampaikan bahwa, hasil perhitungan audit kinerja berdasarkan faktor resiko, kedeputian 2 berada pada peringkat ke-3. "Dan disiplin pegawai menjadi salah satu komponen yang diaudit dalam audit kinerja dengan bobot sebesar 20 persen.

Disiplin pegawai, menurut Ade, terkait dengan kehadiran jam kerja pegawai yang diperhitungkan sebesar 20 persen. Hal tersebut sesuai dengan Permenko PMK No. 2 Tahun 2018 tentang pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kemenko PMK dengan tetap berpedoman pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS/ASN. "Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan pegawai dilingkungan kedeputian 2 dapat memahami sekaligus mematuhi segala peraturan yang terkait dengan kedisiplinan," ujarnya.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut, Gunarso , Kepala Inspektorat Kemenko PMK yang didaulat menjadi narasumber dengan tema audit kinerja berdasarkan faktor resiko dan Kabag Kepegawaian Kemenko PMK, Edy Wiyono, menjadi narasumber dengan tema kedisiplinan pegawai, serta perwakilan dari unit kedeputian dan Sekretariat Kemenko PMK.