KEMENKO PMK -- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito memimpin rapat koordinasi lintas sektor guna membahas Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, di Ruang Rapat Taskin Lantai Dasar Kemenko PMK, pada Rabu, (20/3/2024).
Dalam pengantarnya, Deputi Warsito memaparkan data KPPPA dan KPAI, bahwa jumlah kasus kekerasan pada anak terus naik, bahkan pada Februari tahun 2024 sudah mencapai 1993 kasus.
Menurutnya, masih besarnya angka tersebut harus menjadi hal yang patut diperhatikan dan evaluasi bersama dalam pembuatan kebijakan supaya tidak terus berulang.
"Urgensi pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di pesantren dapat kita lihat dari banyaknya kasus kekerasan di pesantren yang berulang. Tindak kekerasan yang kerap terjadi berangkat dari pola bullying dan relasi kuasa yang ada di lingkungan pesantren. Hal ini harus diminimalisir serta menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama secara vertikal," ujar Warsito.
Warsito mengatakan bahwa pemerintah telah memiliki payung hukum dalam pencegahan tindak kekerasan pada anak di satuan pendidikan pada Kementerian Agama. UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren dan Perda tentang Penyelenggaran Pesantren seharusnya dapat menjadi dasar sinergi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di pondok pesantren.
Hingga September 2023, terdapat 6 provinsi dan 46 Kab/Kota yang sudah memiliki Perda Penyelenggaraan Pesantren. Dalam Perda Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jawa Barat, perencanaan pengembangan pesantren telah terintegrasi dengan Renstra Daerah.
Deputi Warsito juga menyampaikan pentingnya kurikulum terkait pencegahan kekerasan pada anak, dimana substansinya diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas untuk para anak didik terkait kekerasan pada anak.
Rapat dihadiri oleh Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pesantren, Kemenag, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, KPPPA, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan, KPPPA, perwakilan dari Kemendagri, Kemendikbudristek, serta Kemensos.
Komisioner KPAI Klaster Pendidikan Aris Adi Leksono menyampaikan, prinsip partisipasi pada anak harus dikembangkan di pesantren, agar dapat tercipta keterbukaan informasi. Disamping itu, diperlukan pula penguatan pola pikir dalam pelayanan pendidikan.
"Prioritas pelayanan tidak hanya pelayanan pengajaran dan target kurikulum, akan tetapi perlindungan anak sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak" ujar Aris.
Kasubdit Pendidikan Pesantren Kemenag Basnang menyampaikan bahwa Kemenag telah menyusun berbagai peraturan terkait tindak kekerasan pada anak. Peraturan tersebut diantaranya adalah PMA No.73 Tahun 2022 serta Keputusan Dirjen Pendis No.1262 Tahun 2024 tentang Juknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren. Kemenag berharap agar regulasi tersebut dapat menjadi acuan bagi pelaksanaan pelayanan pendidikan.
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KPPPA Ciput Eka Purwianti, menyampaikan perlunya penanganan bagi korban untuk mencegah siklus yang memungkinkan korban berubah menjadi pelaku apabila tidak mendapat penanganan secara total. Hal ini dapat terjadi dikarenakan pola pikir yang terbentuk dimana kekerasan dianggap menjadi pola asuh dan pola pengajaran.
Menutup pertemuan, Deputi Warsito menekankan bahwa Kemenko PMK akan mengadakan rapat koordinasi lanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam memantau pelaksanaan pelayanan pendidikan di pesantren agar sesuai dengan peraturan yang ada. (*)