KEMENKO PMK – Dalam rangka mengecek kesiapan daerah dalam melaksanakan salah satu amanat dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yaitu berkaitan dengan pelayanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melaksanakan pertemuan secara virtual bersama beberapa perwakilan Pemerintah Provinsi di Indonesia.
Diantaranya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jawa Tengah, NTB, Sulawesi Barat dan Papua Barat. Pertemuan dilaksanakan pada 17 Mei hingga 19 Mei 2022.
Sebagai one step service yang melayani pelaporan dari berbagai kasus kekerasan yang terus meningkat di masa pandemi, kesiapan akan layanan dari Unit UPTD PPA di daerah perlu untuk terus ditingkatkan dalam melayani pelaporan terkait kasus kekerasan seksual.
“Kita ingin melihat bagaimana kesiapan Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi amanat dari UU Nomor 12 Tahun 2022 ini, terutama kesiapan dari SDM, sarana prasarana, layanan, hal-hal apa saja yang sudah berjalan, kendala yang dihadapi, dan dukungan apa yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK Roos Diana Iskandar saat memimpin rapat Pembahasan Layanan Kekerasan Terhadap Perempuan.
Pada kesempatan itu, Roos menyampaikan, UPTD PPA mempunyai peran penting dalam layanan kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan seksual. Kesiapan UPTD PPA akan menentukan layanan yang baik terutama bagi korban kekerasan.
“UPTD PPA ini sebagai one stop service yang merespon berbagai laporan terutama mengenai kekerasan seksual yang akhir-akhir ini meningkat,” kata Roos.
Adapun Penerbitan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan, khususnya kekerasan seksual.
Menutup pertemuan, Roos menyampaikan, Tim dari Kemenko PMK berencana akan hadir melaksanakan kunjungan lapangan ke beberapa provinsi terkait untuk melihat kesiapan pelayanan UPTD.
"Ini dalam rangka mengecek implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," pungkasnya. (*)