KEMENKO PMK -- Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Lilik Kurniawan melakukan pertemuan dengan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian beserta jajaran, di Kantor BNPB, pada Kamis (30/1/2025).
Pertemuan ini membahas tindak lanjut rencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.
Dalam pertemuan ini, Deputi Lilik Kurniawan mengusulkan pencantuman substansi konflik sosial secara eksplisit dalam Perpres agar dapat ditangani sebagai bencana dalam keadaan tertentu. Usulan ini kemudian disetujui oleh BNPB.
Dari hasil pertemuan, Kemenko PMK dan BNPB juga sepakat untuk mempercepat pengajuan usulan revisi Perpres 17/2018 ke Kementerian Sekretariat Negara guna mempercepat implementasi kebijakan ini.
Sebagai informasi, revisi Perpres ini merupakan hasil keputusan rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko PMK pada 20 November 2024. Salah satu poin penting dalam rapat tersebut adalah agar pemulihan pascakonflik dapat diakomodir sebagai bencana dalam Keadaan Tertentu.
Hal itu dilatarbelakangi oleh penanganan pascakonflik di Adonara Barat, Nusa Tenggara Timur yang tidak dapat diselesaikan secara tuntas salah satunya dikarenakan dasar hukum yang belum lengkap sehingga belum operasional. BNPB telah ditugaskan oleh Menko PMK untuk menyusun dan memproses rancangan revisinya. (*)