Kemenko PMK Dorong Sosialisasi dan Implementasi Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044 di Prov. Maluku Utara

Ternate (23/11) – Dengan pertimbangan sebagai perencanaan penanggulangan bencana jangka panjang untuk memperoleh ketangguhan masyarakat yang berkelanjutan terhadap bencana, menuju Indonesia Emas 2045, Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2044 telah diterbitkan sebagai Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 pada 11 September 2020.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana mendorong pemahaman dan perumusan tindak lanjut terhadap RIPB 2020-2044.

Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Dody Usodo HGS mengatakan bahwa sesuai Perpres tersebut, RIPB Tahun 2020-2044 merupakan pedoman nasional yang menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

"Perpres ini merupakan merupakan bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional dalam RPJMN dan RPJMD. Hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagaimana dimaksud pada Perpres ini, dilaporkan kepada Presiden melalui Menko PMK”, tutur Dody saat membuka rapat koordinasi daerah di Hotel Sahid Bela Ternate Provinsi Maluku Utara, Senin (23/11).

Sementara itu ,Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo menyampaikan bahwa melalui Perpres RIPB 2020-2044, Peta Jalan Penanggulangan Bencana sudah dirumuskan.

"Sebagai pelaksanaan Perpres tersebut, BNPB akan segera manyelesaikan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Bencana (Renas PB) dan disusul dengan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi dan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota," ujarnya.

Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku Utara, Yunus Badar, menyampaikan beberapa tantangan terkait penanggulangan bencana di Maluku Utara, yaitu belum dimilikinya Perda Penanggulangan Bencana, belum diperbaharuinya Dokumen Kajian Risiko Bencana, belum memadainya Sistem Peringatan Dini Bencana, serta minimnya alokasi anggaran dalam penanggulangan bencana di provinsi tersebut.

“Namun dengan adanya RIPB, diharapkan dapat mengakomodir semua mengenai Sistem Penanggulangan Bencana dari pusat sampai ke daerah, adanya sinergitas dengan semua sektor terkait penanggulangan bencana, serta lebih terarah dan profesional dalam tata kelola penanggulangan bencana ke depan,” lanjut Yunus Badar.

Asdep Mitigasi Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK Ponco Respati Nugroho mencatat beberapa kesimpulan rakor, yaitu bahwa RIPB 2020-2044 menjadi pijakan bersama untuk membangun regulasi, kelembagaan dan investasi penanggulangan bencana, dapat diinternalisaikan implementasi RIPB dalam SPM Kebencanaan dengan landasan PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Permendagri No. 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada SPM Sub-Urusan Bencana, serta pentingnya budaya sadar bencana melalui penerapan RIPB dan kesiapsiagaan penanggulangan bencana.

Dirumuskan pula rekomendasi untuk menjadikan penanggulangan bencana sebagai program prioritas dalam hal komitmen pimpinan, sinkronisasi perencanaan, serta sinergitas instansi.

Selain itu BPBD juga perlu membuat dokumen perencanaan penanggulangan bencana baik pada saat pra bencana, Rencana Operasi, maupun Rencana Kontijensi. Selanjutnya, direkomendasikan juga penguatan kebijakan anggaran melalui penetapan RPJMD serta harmonisasi SOP antar stakeholder.

Turut hadir pada rakor tersebut perwakilan dari Sekretariat Kabinet, BMKG Maluku Utara, pimpinan dan pejabat OPD tingkat Provinsi Maluku Utara, serta para Kalaksa BPBD Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara.