KEMENKO PMK -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan Seminar Nasional Refleksi Undang-Undang Desa dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Wilayah Sumatera, di Hotel Gran Melia Jakarta, pada Sabtu (6/7/2024).
Staf Ahli Menteri Bidang Stabilitas Politik dan Pemerintahan Sorni Paskah Daeli, yang mewakili Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, implementasi UU Desa pada berbagai wilayah afirmasi khusus bukan hanya di desa, tetapi juga di daerah tertinggal dan transmigrasi.
Dia menuturkan, daerah tertinggal di wilayah Sumatera Utara saat ini masih menjadi prioritas penganggaran, karena lebih dari separuh sebaran daerah tertinggal di Pulau Sumatera lokusnya berada di empat kabupaten di Pulau Nias, yaitu Nias, Nias Selatan, Nias Utara dan Nias Barat.
“Bersama dengan Bapak Dirjen PPDT, kami mengusulkan adanya perubahan-perubahan indikator IDT, sehingga ada peluang bagi kabupaten-kabupaten di Sumatera untuk entas dari ketertinggalan. Dari 62 kabupaten di seluruh Indonesia, hanya 25 yang bisa entas, sementara 37 lainnya akan dilanjutkan ke RPJMN berikutnya,” ujar Sorni dalam sambutan pembukanya.
Staf Ahli Sorni menyampaikan, pemanfaatan Dana Insentif Fiskal (DIF), Dana Desa, CSR dan intervensi program/kegiatan antar Kementerian dan Lembaga menjadi pendekatan yang optimal untuk percepatan pengentasan daerah tertinggal. Ketika hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan, niscaya dalam target RPJMN berikutnya, sudah tidak ada lagi kabupaten di pulau Nias dan wilayah Sumatera lainnya yang menjadi Daerah Tertinggal.
"Komitmen kolaborasi yang kokoh, tetap semangat, jangan pernah menyerah memberikan dukungannya dalam upaya percepatan pemeratan pembangunan wilayah sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Saling memperkuat, sinergitas pentahelix sehingga memberikan daya ungkit yang besar dalam percepatan pencapaian tujuan mulia bangsa Indonesia pada INDONESIA EMAS tahun 2045", tutup Sorni dalam sambutannya.
Dalam kesempatan itu hadir Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga tokoh masyarakat Nias Yasonna Laoly. Dia menyampaikan harapan agar pemerintah daerah yang daerahnya masih tertinggal untuk bisa melakukan inovasi dalam memajukan daerahnya.
“Saya berharap seluruh kepala daerah, terutama di Kepulauan Nias, dapat mengenali potensi daerahnya masing-masing, mencari terobosan kreatif yang dapat dikembangkan, sehingga memberikan potensi ekonomi bagi daerahnya dan pada akhirnya entas dari ketertinggalan,” tutur Yasonna.
Usai pembukaan, seminar dilanjutkan dengan sesi pemaparan panel dan diskusi yang diisi oleh Bupati Nias Yaatulo Gulo, Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa PDTT Nugroho Setijo Nagoro, Direktur Regional III Kementerian PPN/Bappenas Ika Retna Wulandary, Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Kementerian Keuangan Jaka Sucipta, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Wilayah I Kementerian PUPR Boby Ali Azhari, dan Peneliti di Pusat Studi Perencanaan Universitas Gajah Mada Doddy Aditya Iskandar.
Sekretaris Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Eni Rukawiani, dalam laporannya menyampaikan, seminar ini bertujuan untuk menghimpun masukan, data dan kendala terhadap pelaksanaan implementasi Undang Undang Desa dalam bentuk program kegiatan dari K/L, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya sebagai bagian dari refleksi UU Desa dalam kaitannya dengan nilai Indeks Daerah Tertinggal (IDT) yang penghitungannya hingga level desa, dalam kerangka percepatan pembangunan daerah tertinggal di wilayah Sumatera.
Seminar turut dihadiri oleh Walikota Gunung Sitoli Sowa'a Laoli, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, Wakil Bupati Nias Barat Era era Hia, Kepala Dinas PMD Kab. Pesisir Barat Provinsi Lampung Hendri Dunan, Anggota DPR RI Marinus Gea, perwakilan Kab. Kepulauan Mentawai, dan Kab. Musi Rawas Utara. (*)