Kemenko PMK Koordinasikan Pencegahan Narkoba di Provinsi Aceh

Aceh (22/9) – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka pengendalian pelaksanaan kebijakan pemberdayaan kader inti pemuda anti narkoba (KIPAN) di Aceh.

Asisten Deputi Pemberdayaan Pemuda Kemenko PMK Yohan menyampaikan, pemuda memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan. Akan tetapi, menurut dia, pemuda memiliki kerentanan terhadap tindakan yang berisiko. 

"Dengan jumlah mencapai 64,19 juta jiwa, pemuda rentan terhadap perilaku berisiko, di antaranya dalam hal penyalahgunaan narkoba," ucap Yohan dalam acara monitoring dan evaluasi di Aceh, pada Kamis (17/9).

Lebih lanjut, Yohan mengatakan, berdasarkan hasil penelitian BNN tahun 2018, mayoritas pengguna narkoba di Indonesia adalah pemuda. Risiko tinggi penyalahgunaan narkoba sudah dimulai dari anak berusia awal 12-14 tahun hingga akhir 15-17 tahun dan mencapai puncaknya pada usia 18-25 tahun.

Untuk itu, menurut Yohan, dengan adanya UU No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika mengamanatkan perlunya pencegahan penyalahgunaan narkoba pada generasi muda dan anak usia sekolah. Peraturan mengenai pencegahan juga tercantum dalam Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) Tahun 2020-2024. 

"Inpres tersebut memerintahkan dengan tegas tugas, peran, serta tanggung jawab K/L terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, berdasarkan Permendagri No. 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN, masing-masing provinsi harus berkontribusi melalui pembentukan Tim Terpadu, Perda, dan Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN," ucapnya.

“Diperlukan keterlibatan kelompok pemuda untuk menyukseskan program pencegahan narkoba. Adanya KIPAN merupakan ujung tombak bagi pencegahan narkoba di kalangan pemuda,” imbuh Yohan.

Acara yang dilakukan di Kantor Dispora itu dihadiri Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh, kepala Badan Narkoitika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Aceh, perwakilan KNPI, serta Koordinator KIPAN Provinsi Aceh.

Dalam pengantar pembukaan diskusi, Kepala Dispora Aceh Dedy Yuswadi menyampaikan bahwa saat ini jumlah penduduk Aceh adalah sebesar 5.371.532 jiwa (BPS, 2020) dan pemudanya berjumlah 1,396 juta jiwa atau sekitar 26%. Terkait KIPAN, sejak tahun 2018, Dispora Aceh telah melakukan pelatihan KIPAN pada 19 Kabupaten/kota. “Tinggal 4 kabupaten yang belum disentuh dan akan dituntaskan pada tahun 2021,” terang Dedy.   

Pada bagian lain, Kepala BNN Provinsi Aceh Heru Pranoto menyebutkan bahwa di samping terorisme dan kurupsi, penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bisa menggerogoti keutuhan bangsa. 

Berdasarkan hasil penelitian BNN dan LIPI, prevalensi ketergantungan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Aceh tahun 2018 sebesar 2,8%. Artinya, ada sekitar 150 ribu penduduk Aceh yang ketergantungan terhadap narkoba, 45 ribu di antaranya adalah pemuda yang berusia 16-30 tahun. 

Heru menambahkan bahwa terkait narkoba, BNN mempunyai beberapa program kemitraan yang melibatkan instansi terkait, organisasi kepemudaan, dan KIPAN. Salah satu Programnya adalah Desa Bersinar, yaitu program desa bersih dari narkoba. 

Dalam aktivitasnya program ini melibatkan para pegiat antinarkoba, baik dari unsur pemerintah, pendiidik, masyarakat, maupun pengusaha swasta. Selama ini pula BNN selalu melibatkan KIPAN sebagai salah satu pegiatnya. “Setiap tahun BNNP Aceh mengkader 120 pegiat antinarkoba,” imbuh Heru. 

Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa dengan keterbatasan sumberdaya, diperlukan sinergitas program/kegiatan antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan menggarap secara bersama-sama 6.497 desa di seluruh Indonesia yang telah dipilih RPJMN 2020-2024 sebagai kawasan rawan, di mana 64 di antaranya kawasan rawan yang ada di Aceh.

Kepala Bakesbangpol Provinsi Aceh, Mahdi Efendi, menyebutkan bahwa untuk menindaklanjuti Inpres No. 6 tahun 2018 tentang RAN-P4GN Tahun 2018-2019, Provinsi Aceh telah membentuk Tim Terpadu. Regulasi P4GN di Provinsi Aceh telah ada dengan ditetapkannya Kanon (Perda) No. 18 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) 2018-2019. Namun, implementasi dari Kanon ini masih sangat terbatas. Selain dana, ternyata dalam pengimplementasian program sangat dibutuhkan komitmen dari Pimpinan. Oleh karena itu, Kemendagri harus bisa menilai dengan tegas ada tidaknya komitmen dari Pimpinan Daerah dari proses penyusunan RAPBD pada setiap tahun. 

“Dukungan dan komitmen pimpinan dalam pencegahan narkoba sangat dibutuhkan, mengingat jangkauan penyalahgunaan narkoba oleh pemuda sudah mencapai pedesaan,” imbuh Mahdi. 

Wakil Ketua Bidang KNPI, Subhan saputra, membenarkan bahwa penyalahgunaan narkoba sudah menjangkau kalangan pemuda desa. Jenisnya saja tidak terbatas pada ganja, tetapi telah meluas ke sabu. Oleh karena itu, setiap tahun KNPI melakukan ‘Sabda’ atau Safari Pemuda. Tahun ini akan dilakukan pada bulan November mendatang. Program ini dilakukan untuk menumbuhkan jiwa kreativitas di kalangan pemuda, termasuk pemuda di pedesaan.

Koordinator KIPAN Provinsi Aceh Kamisna mengatakan organisasi KIPAN Aceh telah berdiri sejak tahun 2018. Karena perkumpulannya belum terdaftar, maka setiap aktivitasnya menggandeng Gema Desantara (Generasi Muda Desa Nusantara). Pada tahun 2020 ini perkumpulan KIPAN telah mempunyai Akta Pendirian dan telah dilegalisasi di Kemkumham. 

Program yang akan dilakukan KIPAN pasca pengesahan sebagai perkumpulan adalah pengembangan kapasitas kader dan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pemuda. 

“Kendala yang dihadapi KIPAN saat ini adalah mengenai belum adanya sekretariat serta modal dan pendampingan kewirausahaan pemuda,” imbuh Kamisna. 

Terkait sekretariat KIPAN Aceh, Kepala Bidang Kepemudaan Saifullah menyampaikan agar KIPAN segera menyampaikan Surat Permohonan kepada Dispora Aceh. Sedangkan untuk pemodalan dan pendampingan, KIPAN Aceh diminta proaktif melakukan kerjasama baik dengan OPD terkait maupun Kementerian/Lembaga yang mempunyai program kewirausahaan. 

Acara Monitoring dan evaluasi ini diakhiri dengan melakukan kunjungan ke Desa Bersinar di Gampong Lambleut, kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar untuk berdialog dengan warga desa binaan BNNP Aceh dan KIPAN Aceh. Sebanyak 20 orang peserta mengikuti kegiatan ini. Para peserta terdiri atas perwakilan OPD Provinsi Aceh yang terkait, Perangkat Daerah di Kabupaten Aceh Besar, PKK Gampong Lambleut, perwakilan KIPAN, dan perwakilan dari KNPI. (*)

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: