Kemenko PMK Mengharapkan Pelaksanaan Uji Kompetensi Tidak Mengorbankan Mahasiswa

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama melakukan Rapat Koordinasi pada tanggal 22 Desember 2022 terkait dengan masalah pelaksanaan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan. Hadir pada rapat tersebut Ketua Umum Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes) Indonesia beserta jajarannya, para pejabat yang mewakili Kementerian Dikbudristek, Kementerian Kesehatan, dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Rapat tersebut sebagai tindak lanjut atas surat dari HPTKes yang meminta agar pelaksanaan uji kompetensi ditunda menyusul terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 185/G/2022/PTUN.JKT tanggal 22 November 2022 yang mengabulkan gugatan HPTKes. Sebelumnya, HPTKes mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terhadap Keputusan Menteri Dikbudristek Nomor: 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan (KNUKMKes). Putusan PTUN tersebut memerintahkan Menteri Dikbudristek untuk mencabut Keputusan Menteri yang menjadi obyek gugatan. Terkait putusan PTUN Jakarta tersebut, Kementerian Dikbudristek telah mengajukan memori banding.

Keberadaan KNUKMKes dianggap oleh HPTKes telah merusak ideal dan mutu lulusan, serta pembentukannya telah menyalahi norma perundang-undangan yang berlaku. Apabila uji kompetensi dilaksanakan oleh KNUKMKes, maka perguruan tinggi hanya sebagai penerbit sertifikat kompetensi. Uji kompetensi oleh KNUKMKes yang menggunakan sistem CBT (computer based test) hanya menguji pengetahuan, tidak menguji aspek keterampilan dan   perilaku. Menurut HPTKes, sertifikasi kompetensi hanya dapat diberikan melalui uji kompetensi yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi yang telah memiliki lisensi dari BNSP.

Semua pihak sepakat bahwa uji kompetensi bagi mahasiswa bidang kesehatan merupakan perintah Undang-Undang. Yang dipermasalahkan adalah siapa yang akan melaksanakan ujian tersebut. Kementerian Dikbudristek menyatakan bahwa KNUKMKes merupakan implementasi atas amanat Undang-Undang dan dalam pelaksanaan uji kompetensi telah melibatkan pihak-pihak terkait. Selain itu, penilaian akhir kelulusan juga sudah memasukkan aspek keterampilan dan perilaku hasil penilaian oleh perguruan tinggi masing-masing. Namun demikian, HPTKes menyatakan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam pelaksanaan uji kompetensi dimaksud. Lebih lanjut HPTKes menyatakan bahwa mahasiswa bahkan pimpinan perguruan tinggi kesehatan berencana melakukan aksi demonstrasi besar-besaran untuk melawan arogansi KNUKMKes.

Mengingat bahwa putusan PTUN tersebut belum berkekuatan hukum tetap, maka Kemenko PMK meminta agar pelaksanaan uji kompetensi bagi mahasiswa bidang kesehatan tidak diundur. Pengunduran pelaksanaan uji kompetensi sudah pasti akan merugikan mahasiswa, perguruan tinggi dan pada akhirnya pelayanan kesehatan. Rapat menyepakati bahwa selama masa transisi, uji kompetensi akan dijalankan dengan proses yang sama seperti saat ini. Kemenko PMK meminta agar Kementerian Dikbudristek membuka dialog dengan HPTKes untuk mencari solusi terbaik. Kementerian Dikbudristek juga perlu mengambil langkah signifikan terkait dengan segelintir oknum KNUKMKes yang menyalahgunakan kewenangannya. Persoalan uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan ini diharapkan tidak terus berlarut-larut melalui proses peradilan karena akan menghabiskan waktu dan tenaga. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Prof. Warsito menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan menengahi permasalahan uji kompetensi ini. Dalam 2 minggu, Kemenko PMK akan kembali memantau progres penyelesaian polemik KNUKMKes tersebut.

Kontributor Foto:
Reporter: