Kemenko PMK Pimpin Rapat Pedoman Penyusunan RKPD 2022

Jakarta (15/6) – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan rapat teknis Permendagri No. 17/2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022. Rapat yang berlangsung daring tersebut membahas usulan pengalokasian anggaran di bidang sosial dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas dan lansia dalam APBD.

 

Plt. Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kemenko PMK Ade Rustama menjelaskan bahwa terakomodasinya Permendagri No. 17/2021 dapat menghindarkan beban negara dalam bonus demografi yang akan datang.

 

“Diharapkan aspek-aspek yang belum terakomodasi dalam lingkup APBN dapat lebih diperhatikan. Untuk sektor kesehatan, perlu penguatan peran keluarga dalam tercapainya pemenuhan layanan yang variatif,” ujarnya seraya memimpin rapat.

 

Selain Permendagri No. 17/2021, Ade juga menyebutkan Permendagri No. 90/2019 serta Kepmendagri 50/2020 yang akan sangat berperan sebagai sinkronisasi kebutuhan daerah dan ketersediaan hukum by system.

 

Sementara itu, perwakilan dari Kemendagri mengungkap bahwa khusus tentang lansia akan disertakan dalam RKPD 2022. Kendati saat ini layanan lansia sudah ada pada Permendagri No. 17 dan 90, namun hanya sebatas mengatur pada layanan lansia di dalam panti.

 

Rehabilitasi sosial Dinsos juga masih mencakup untuk pelayanan dasar (lansia terlantar) sehingga perlu diperhatikan jika kebutuhan lansia di luar kebutuhan isu sosial (kementerian/lembaga/OPD lainnya seperti BKKBN).

 

“Dibutuhkan arahan untuk sub-indikator di bawah program apa saja yang diperlukan dalam tingkat kabupaten dan kota untuk lansia,” tutur Wahu, perwakilan Kemendagri.

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: