Menko PMK Evaluasi Penyelenggaraan Haji 1445 H di Arab Saudi

KEMENKO PMK — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melaksanakan rapat koordinasi bersama Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Duta Besar RI Riyadh, Konsulat Jenderal RI Jeddah serta pemangku kepentingan lainnya dalam rangka monitoring dan evaluasi pasca puncak pelaksanaan Ibadah Haji 1445 H/2024 M di Kantor Urusan Haji Indonesia KJRI, Jeddah, Arab Saudi, pada Kamis (4/7/2024).

Menko Muhadjir mengapresiasi Kementerian Agama yang telah berhasil menciptakan inovasi pelayanan haji sehingga mampu menekan jumlah jemaah yang sakit dan wafat di Arab Saudi. Tiga inovasi pelayanan ibadah haji tahun 2024 tersebut diantaranya mewajibkan istithaah kesehatan terhadap jemaah haji sebagai upaya preventif menurunkan angka kematian, pemberlakuan skema murur saat mabit di Muzdalifah, dan menambah layanan fast track pada dua embarkasi (Solo dan Surabaya).

Dalam kesempatan tersebut, Menko Muhadjir menyampaikan bahwa Presiden memberikan arahan agar penyelenggaraan ibadah haji dapat memperluas kesempatan Indonesia untuk memasarkan produk-produk Tanah Air di sana. Untuk itu, selain fokus pada pelayanan ibadah haji, Kementerian Agama dan kementerian/lembaga lainnya untuk bisa bersinergi dalam mendorong peningkatan pasar produk Indonesia di Arab Saudi.

Selain itu, Menko Muhadjir juga menegaskan agar pengiriman daging dam jemaah haji Indonesia ke Tanah Air untuk dapat dilakukan pada tahun ini. 

“Pengiriman daging dam ke Indonesia merupakan bentuk feedback penyelenggaraan haji pada masyarakat Indonesia, khususnya untuk mendukung program prioritas pemerintah, yaitu penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem”, ujar Menko Muhadjir.

Proses pengawalan pengiriman daging dam ke Indonesia akan terus dilakukan oleh Kemenko PMK melalui koordinasi intensif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Pertanian, serta kementerian dan lembaga teknis lainnya yang terlibat.

Rapat koordinasi dihadiri oleh Dubes RI untuk Arab Saudi, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Konsulat Jenderal RI di Jeddah, para direktur lingkup Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Ketua PPIH Arab Saudi beserta jajaran, dan Kepala Daerah Kerja Mekkah.