Kemenko PMK Rumuskan Peta Jalan AMPD, Perkuat Tata Kelola Penanggulangan Bencana

KEMENKO PMK -- Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata 555 orang menjadi korban setiap tahunnya, dengan bencana hidrometeorologi mendominasi lebih dari 95 persen. Kondisi tersebut menegaskan bahwa penanggulangan bencana tidak bisa lagi bersifat reaktif, melainkan harus bertransformasi menjadi sistem yang preventif, adaptif, dan berbasis peringatan dini.

Asisten Deputi Penanganan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Merry Efriana menekankan pentingnya Peta Jalan Aksi Merespons Peringatan Dini (AMPD) sebagai instrumen utama memperkuat tata kelola penanggulangan bencana di Indonesia.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Menko PMK Tentang Peta Jalan AMPD dan Keputusan Menko PMK Tentang Koordinasi Nasional AMPD, di Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Merry menyampaikan, sistem aksi merespons peringatan dini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari fragmentasi kewenangan antar-kementerian/lembaga, belum jelasnya alur lintas sektor, minimnya regulasi operasional, hingga ketiadaan simpul koordinasi di tingkat nasional maupun daerah.

Rancangan Peraturan Menko PMK tentang Peta Jalan AMPD akan menjadi dasar hukum bagi lintas sektor dalam melaksanakan peringatan dini, sementara Keputusan Menko PMK tentang Koordinasi Nasional AMPD akan memastikan adanya mekanisme kerja bersama yang terstruktur antara pusat dan daerah. Kedua regulasi ini diharapkan mampu mengisi kekosongan aturan operasional yang selama ini menjadi hambatan utama dalam sistem peringatan dini.

Menurut Merry, Peta Jalan AMPD dan rancangan regulasi yang dibahas ini akan menjadi acuan lintas kementerian/lembaga dalam memperkuat sistem peringatan dini yang lebih responsif, preventif, dan kolaboratif.

"Saya berharap melalui rapat hari ini kita tidak hanya mendapatkan dokumen, tetapi membangun komitmen kelembagaan jangka panjang. Mari kita pastikan AMPD bukan hanya instrumen koordinasi teknis, melainkan model tata kelola pemerintahan yang kolaboratif dan preventif," ujarnya.

Penguatan AMPD sejalan dengan semangat flagship Kemenko PMK "KITA TANGGUH" yang diluncurkan Menko PMK pada 13 Agustus lalu sebagai ekosistem kebijakan strategis penanggulangan bencana. Melalui KITA TANGGUH, pemerintah mendorong sinergi multipihak, yakni: pemerintah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, dan media, untuk membangun budaya serta sistem ketangguhan berbasis kolaborasi dan informasi terpadu melalui dashboard tangguh.

Dalam rapat tersebut hadir Deputy Country Director WFP Indonesia Jaakko Valli, Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT Andrey Ikhsan Lubis, Direktur Kesiapsiagaan BNPB Pangarso Suryotomo, Direktur Peringatan Dini BNPB Berton Suar Pelita Panjaitan, Direktur Pengelolaan Logistik Peralatan Bambang Surya Putra, Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi Nelwan Harahap, Direktur Sistem Penanggulangan Bencana Agus Wibowo dan Kepala PVMBG Hadi Wijaya.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan diskusi kelompok pembahasan Rancangan Peraturan Menko PMK tentang Peta Jalan Aksi Merespons Peringatan Dini (AMPD) yang dilakukan oleh para peserta yang terdiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga, mitra pembangunan, dan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Kelompok Kerja AMPD.

Diskusi menghasilkan sejumlah masukan penting terkait peta jalan AMPD, antara lain kejelasan struktur tim koordinasi pusat-daerah, fungsi sekretariat bersama untuk monitoring dan evaluasi, serta skema pendanaan baik dari APBN, dana desa, kemitraan, maupun dukungan internasional. Selain itu, perlu adanya pemetaan potensi bencana tiap daerah, harmonisasi program dengan RPJMD dan RPJMN, strategi komunikasi risiko, serta edukasi kebencanaan yang berkesinambungan.

Kontributor Foto:
Reporter: