Kemenko PMK Dorong Penguatan Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak melalui Sinergi Lintas K/L

KEMENKO PMK – Pemerintah terus memperkuat penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak melalui sinergi lintas kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Upaya tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta.

Program percontohan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Bersama (SKB) tujuh kementerian/lembaga yang ditandatangani pada 4 Juni 2026, melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam rangka melakukan evaluasi implementasi SKB sekaligus merumuskan penguatan pelaksanaan program, telah dilaksanakan rapat koordinasi implementasi program percontohan di Kantor Pusat Kementerian Hukum RI, Jakarta pada Senin (10/08/2026). 

Rapat tersebut merupakan bagian dari rangkaian koordinasi yang secara rutin dilakukan sejak 18 Juni 2026 oleh Tim Percepatan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) turut terlibat dalam koordinasi tersebut untuk memastikan penguatan layanan berjalan secara terintegrasi, berkelanjutan, serta mampu menjawab kebutuhan korban secara komprehensif. Kemenko PMK diwakili oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Dr. dr. Nia Reviani, M.A.P.S.

_Delapan Agenda Penguatan Layanan_
Hasil koordinasi merumuskan sejumlah tindak lanjut strategis untuk memperkuat implementasi program percontohan.

Pertama, penguatan payung operasional melalui penyusunan juknis dan SOP terpadu lintas K/L, termasuk protokol lintas wilayah serta penegasan bahwa perkara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak diselesaikan melalui mekanisme perdamaian yang menghilangkan hak korban.

Kedua, penguatan keanggotaan SKB melalui adendum yang mengakomodasi peran Kejaksaan, khususnya dalam percepatan proses perkara hingga tahap P-21 dan penguatan kontrol hukum, serta Kementerian Dalam Negeri dalam aspek pembinaan pemerintah daerah, batas kewenangan, dan evaluasi UPTD.

Ketiga, penguatan tata kelola hukum, termasuk menjamin kesinambungan penanganan perkara ketika terjadi pergantian atau rotasi penyidik, menyediakan jalur percepatan prapenuntutan, serta memperkuat mekanisme penanganan perkara yang memiliki relasi kuasa.

Keempat, penyusunan peta pembiayaan terpadu yang mengidentifikasi dan mengintegrasikan berbagai sumber pembiayaan, antara lain JKN, LPSK, APBD/APBN, DAK Nonfisik, filantropi, serta mekanisme penutupan celah pembiayaan pada masa transisi.

Kelima, penguatan satu sistem data dengan mendorong pemanfaatan SIMFONI PPA sebagai kanal data bersama. Pemutakhiran data diharapkan menjadi bagian dari penilaian kinerja instansi sehingga koordinasi dan akuntabilitas layanan dapat dipantau secara lebih baik.

Keenam, menjamin kesinambungan layanan korban, terutama dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi. Layanan diharapkan tidak terputus ketika korban memasuki batas usia tertentu atau berpindah wilayah, termasuk melalui penguatan mekanisme rujukan antarlembaga dan jejaring lembaga kesejahteraan sosial lintas provinsi.

Ketujuh, memperkuat publikasi dan komunikasi kepada masyarakat mengenai kolaborasi lintas K/L dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Publikasi diperlukan agar masyarakat mengetahui bahwa pemerintah terus memperbaiki dan menyederhanakan alur penanganan korban.

Kedelapan, menyiapkan kerangka replikasi nasional berdasarkan pengalaman pelaksanaan program percontohan di DKI Jakarta, dengan dukungan pembinaan pemerintah daerah oleh Kementerian Dalam Negeri.

_Dari Pilot Project Menuju Model Nasional_

Program pelayanan terpadu ini diarahkan untuk mengubah pola penanganan korban yang sebelumnya berpotensi mengharuskan korban berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya. Melalui pendekatan terpadu, kebutuhan korban mulai dari pengaduan, layanan kesehatan, bantuan hukum hingga rehabilitasi diupayakan dapat dipenuhi secara lebih mudah dan berkelanjutan.

Kemenko PMK memandang bahwa keberhasilan program percontohan tidak hanya ditentukan oleh tersedianya layanan pada masing-masing sektor, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah mengintegrasikan sistem, data, pembiayaan, rujukan, serta pembagian kewenangan antarinstansi.

Karena itu, pengalaman DKI Jakarta perlu didokumentasikan dan dievaluasi secara sistematis untuk menghasilkan model yang dapat direplikasi di daerah lain dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kapasitas masing-masing daerah.

Penguatan layanan terpadu juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menghadirkan sistem perlindungan yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak. Dalam pelaksanaan SKB, pemerintah sebelumnya telah menegaskan pentingnya memastikan kebutuhan korban, mulai dari pengaduan, kesehatan, hukum hingga rehabilitasi, dapat dipenuhi secara terpadu.

Kemenko PMK akan terus mendorong penguatan koordinasi lintas sektor agar program percontohan ini tidak berhenti pada integrasi kelembagaan, tetapi menghasilkan perubahan nyata dalam pengalaman korban ketika mengakses layanan lebih cepat, lebih mudah, tidak berulang, dan berkelanjutan.

Kontributor Foto:
Reporter: