KEMENKO PMK – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bekerja sama dengan UNICEF terus memperkuat langkah mitigasi ancaman kesehatan lingkungan melalui penyelenggaraan Pertemuan Kebijakan Tingkat Tinggi Menuju Indonesia Bebas Timbal 2045, di Wyndham Casablanca Jakarta, pada Kamis (24/9/2026).
Agenda strategis ini digelar dalam rangka menyatukan arah lintas sektor dalam merumuskan Rencana Aksi Nasional (RAN) 2027–2029 sebagai pijakan awal menuju visi Indonesia Emas.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, menegaskan bahwa paparan timbal merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang berada pada masa tumbuh kembang. Pada anak, paparan timbal dapat mengganggu perkembangan otak dan sistem saraf, yang berdampak pada kemampuan belajar, fungsi kognitif, dan perilaku, serta berpotensi memengaruhi kualitas hidup dan produktivitas hingga dewasa.
Sementara pada orang dewasa, paparan timbal dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular dan berbagai gangguan kesehatan lainnya, yang pada akhirnya menambah beban penyakit dan biaya kesehatan dalam jangka panjang. Karena itu, pengendalian paparan timbal perlu menjadi upaya bersama lintas sektor untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan generasi mendatang tumbuh sehat dan produktif.
Mengingat sumber pajanannya yang sangat beragam, mulai dari daur ulang aki bekas, cat bertimbal, limbah industri, hingga produk rumah tangga, upaya penanganan timbal membutuhkan ekosistem tata kelola yang komprehensif.
“Penyelesaiannya tidak mungkin dibebankan hanya kepada satu kementerian, satu sektor, ataupun pemerintah pusat semata. Inilah mengapa pendekatan lintas sektor menjadi sangat penting,” ujar Sukadiono.
Sebagai langkah konkret, pemerintah merumuskan RAN Bebas Timbal melalui empat klaster utama: sektor aki dan industri; cat dan produk nonpangan; pangan, air, dan obat; serta penanganan kawasan tercemar (hotspot). Seluruh klaster ini akan diintervensi melalui serangkaian respons yang utuh, mulai dari pencegahan, deteksi, perlindungan warga terdampak, hingga pemulihan lingkungan.
Terkait perumusan kerangka besar tersebut, Deputi Sukadiono memberikan penekanan tegas agar kebijakan yang disepakati tidak sekadar berakhir menjadi tumpukan dokumen tanpa dampak nyata di lapangan.
“Saya juga berharap kita tidak berhenti pada penyusunan dokumen. RAN dan Peta Jalan harus menjadi dokumen yang hidup, memiliki target yang jelas, pembagian peran yang tegas, indikator yang terukur, mekanisme pemantauan yang kuat, serta dapat diterjemahkan menjadi aksi nyata sampai ke daerah,” tegasnya.
Untuk membedah strategi tersebut secara komprehensif, forum ini dibagi ke dalam dua panel utama. Panel pertama bertajuk "Bukti untuk Aksi" memaparkan landasan kajian dari UNICEF dan Kementerian Kesehatan, survei nasional dari Bank Dunia, serta praktik baik penghapusan cat bertimbal dari Lead Exposure Elimination Project (LEEP).
Panel kedua menghadirkan “Dialog Kebijakan Tingkat Tinggi” yang mempertemukan kementerian/lembaga kunci untuk menyampaikan arah kebijakan, peran, dan dukungan masing-masing dalam memperkuat pengendalian paparan timbal secara lintas sektor.
Dialog ini kemudian dilanjutkan dengan deklarasi komitmen bersama yang dipimpin oleh Kemenko PMK dan melibatkan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPJS Kesehatan, serta Bapanas sebagai bentuk kesepahaman dan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, kebijakan, pencegahan, dan aksi konkret menuju Indonesia Bebas Timbal.
Guna menindaklanjuti komitmen bersama yang telah dilakukan, agenda dilanjutkan dengan Sesi Diskusi Teknis bertajuk "Dari Arahan Kebijakan Menuju Rangkaian Kerja Bersama". Melalui mekanisme Policy Action Lab, sesi ini diarahkan untuk memvalidasi kelompok tematik dan menyusun agenda teknis, sebelum ditutup dengan rumusan kesimpulan serta ajakan bertindak.
Sebagai tindak lanjut atas komitmen bersama yang telah disepakati, agenda dilanjutkan melalui Sesi Diskusi Teknis bertajuk “Dari Arahan Kebijakan Menuju Rangkaian Kerja Bersama”. Sesi ini menggunakan pendekatan Policy Action Lab untuk memvalidasi kelompok tematik serta mengidentifikasi dan menyusun agenda teknis prioritas dalam pengendalian setiap sumber dan jalur pajanan timbal.
Proses perumusan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, organisasi masyarakat, akademisi, dunia usaha, serta mitra pembangunan, sehingga menghasilkan pembagian peran, prioritas tindak lanjut, dan langkah kerja yang lebih konkret dan terkoordinasi. Rangkaian diskusi kemudian ditutup dengan perumusan kesimpulan bersama serta ajakan bertindak sebagai pijakan untuk memperkuat kolaborasi dan mendorong implementasi upaya pengendalian pajanan timbal secara berkelanjutan.
Menyambung urgensi kolaborasi tersebut, Asisten Deputi Peningkatan Gizi dan Pencegahan Stunting Kemenko PMK, Jelsi Natalia Marampa, turut menggarisbawahi bahwa antusiasme partisipasi dalam forum ini menjadi fondasi penentu keberhasilan mitigasi.
“Kehadiran lintas sektor ini mencerminkan bahwa penanganan pajanan timbal merupakan tanggung jawab bersama dan membutuhkan kolaborasi yang kuat dari pusat hingga daerah,” ungkapnya.
Melalui orkestrasi yang terukur ini, Kemenko PMK menargetkan kebijakan Indonesia Bebas Timbal dapat segera diimplementasikan secara konkret. Upaya ini menjadi bagian tak terpisahkan dari ikhtiar negara untuk memastikan pembangunan sumber daya manusia yang unggul tidak terhambat oleh ancaman lingkungan yang sesungguhnya.