KEMENKO PMK -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus memperkuat pengawasan internal dan penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih serta akuntabel melalui Sosialisasi Pelaporan Whistleblowing System (WBS) di lingkungan Kemenko PMK yang diikuti seluruh pegawai secara daring, Jumat (6/11/2026).
Staf Ahli Bidang Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan Kemenko PMK Aris Darmansyah Edisaputra menegaskan bahwa kepercayaan terhadap Kemenko PMK sangat bergantung pada integritas setiap pegawai. Seluruh pegawai harus bekerja secara transparan dan akuntabel, mematuhi kode etik, serta menghindari benturan kepentingan dan segala bentuk perilaku yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Whistleblowing System merupakan salah satu instrumen penting untuk mencegah dan mendeteksi dugaan pelanggaran sejak dini. WBS bukan dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan menjadi sarana untuk mengungkap permasalahan dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan," ujar Aris.
Ia menekankan bahwa penerapan WBS tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi pegawai memahami mekanisme pelaporannya. Pegawai juga diharapkan tidak takut melaporkan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan, termasuk apabila menemukan sistem atau praktik kerja yang tidak benar.
Aris menyampaikan tiga hal penting dalam implementasi WBS. Pertama, Inspektorat harus mengelola setiap laporan secara tertib, konsisten, dan profesional, mulai dari penerimaan hingga tindak lanjut, serta memastikan seluruh proses terdokumentasi.
Kedua, seluruh pegawai yang menemukan dugaan tindak pidana KKN di lingkungan kantor diharapkan tidak membiarkannya. Pegawai harus berani melapor dengan menyampaikan informasi dan bukti pendukung yang kuat dan memadai. Apabila Inspektorat membutuhkan data tambahan, pelapor juga harus bersedia memberikan informasi yang diperlukan.
Ketiga, perlindungan terhadap pelapor harus menjadi perhatian utama, terutama dalam menjaga kerahasiaan identitas. Selain itu, perlu dibangun lingkungan kerja yang nyaman dan memberikan ruang bagi pegawai untuk berani menyampaikan pengaduan tanpa rasa takut.
"Marilah kita jadikan Whistleblowing System bukan hanya sebagai kanal pengaduan, melainkan instrumen untuk mengidentifikasi persoalan secara mendasar, memperkuat pengawasan internal, serta mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan," ujar Aris.
Sementara itu, Inspektur Kemenko PMK Henry Marvin memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaporan WBS di lingkungan Kemenko PMK. Ia menjelaskan bahwa pelapor WBS dapat berasal dari pegawai maupun masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana KKN di lingkungan Kemenko PMK.
"Jangan sampai ada penyimpangan. Tapi jika ada, mari kita peduli. Dan kita berharap amanah yang ada pada diri kita. Baik dari pimpinan sampai pada level bawah itu bisa dijaga dengan sepenuh hati. Artinya betul-betul sesuai dengan kondisi yang taat aturan dan juga taat asas," ujar Henry.
Henry menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai mengenai mekanisme pengaduan atas dugaan pelanggaran sekaligus mendorong keberanian untuk melaporkan indikasi KKN secara aman dan bertanggung jawab. WBS Kemenko PMK telah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengaduan Whistleblower atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kemenko PMK.
Pegawai yang mengetahui atau melihat dugaan tindak pidana KKN di lingkungan Kemenko PMK diharapkan menyampaikan laporan kepada Inspektorat dengan disertai bukti permulaan yang jelas. Informasi yang disampaikan sekurang-kurangnya mencakup bentuk penyimpangan, lokasi, waktu kejadian, pihak yang terlibat, serta kronologi kejadian.
Pelaporan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal resmi, yaitu aplikasi WBS melalui laman wbs.kemenkopmk.go.id yang juga dapat diakses melalui dashboard SMART PMK, surat elektronik wbs@kemenkopmk.go.id, kotak pengaduan, maupun dengan datang langsung ke Inspektorat di Lantai 4 Gedung Selatan Kemenko PMK pada hari kerja pukul 10.00–14.00 WIB.
Melalui sosialisasi ini, seluruh unit kerja diharapkan turut mendukung implementasi WBS melalui peningkatan pemahaman pegawai, sosialisasi berkelanjutan, serta penanganan pengaduan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.
Kemenko PMK berharap WBS dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana pengaduan yang aman dan terpercaya. Implementasi yang konsisten dan efektif diharapkan mampu mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN.