Jakarta (13/11) -- Sebanyak 12 pejabat eselon 2 di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah resmi mengemban tugas dan tanggung jawab jabatan sejak dilantik pada Kamis (12/11).
Sehari setelah pelantikan, tepatnya pada hari ini, Kepala Biro Umum dan SDM Kemenko PMK Indah Suwarni memberikan arahan sekaligus penjelasan mengenai hak dan kewajiban dari para pejabat eselon 2 di lingkungan Kemenko PMK.
Indah menjelaskan, salah satu hak yang didapatkan para pejabat eselon 2 yaitu berupa uang tunjangan, baik tunjangan gaji maupun jabatan. Hal itu sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan oleh negara.
Tak kalah penting, Indah kembali mengingatkan pesan dan amanat yang telah disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat pelantikan. Para pejabat di lingkungan Kemenko PMK harus menjunjung tinggi integritas, etos kerja, dan gotong-royong.
"Bapak/Ibu Eselon 2 sebagaimana telah disumpah pada saat pelantikan, berkewajiban menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk bisa membawa suasana dan kinerja Kemenko PMK menjadi lebih baik ke depan," ungkapnya.
Ia pun menekankan bahwa sebagai abdi negara, para pejabat harus menjadi contoh bagi seluruh pegawai khususnya di lingkungan Kemenko PMK agar senantiasa memiliki mentalitas sebagai pelayan bagi masyarakat.
"Tujuan kita adalah bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Saya meyakini Bapak/Ibu telah terpilih karena kemampuan dan juga pengalaman di tempat sebelumnya, saya berharap Bapak/Ibu dapat bekerja sama dan memimpin selueruh tim dengan baik," pungkasnya.