Pemerintah Kian Percepat Penanganan Covid-19

Jakarta (6/4) -- Pandemi Covid-19 kian meresahkan masyarakat. Seiring jumlah kasus yang terus meningkat, pemerintah berupaya memperkuat percepatan penanganan Covid-19 agar tidak terjadi lonjakan kasus sehingga badai corona akan segera berakhir.

Data covid19.go.id per-5 April 2020, jumlah kasus positif 2.273, negatif 2x sebanyak 164, dan meninggal 198.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan strategi pemerintah untuk mempercepat penanganan Covid-19, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah sekaligus memutus rantai penularan.

Di samping itu, pemeritah juga melakukan antisipasi dampak ekonomi dan sosial melalui jejaring pengaman sosial, insentif pajak dan stimulus, serta pemulihan kondisi ekonomi masyarakat.

"Berbagai upaya terus kami lakukan untuk mengatasi Covid-19 ini. Mulai dari dukungan sarana prasarana dan sosialisasi, pembentukan peraturan, realokasi dan refocussing anggaran, hingga menjamin keselamatan seluruh warga negara melalui pemulangan WNI dari luar negeri," ujarnya saat memberikan paparan mengenai Langkah-Langkah Penanganan Covid-19 di hadapan Presiden Jokowi melalui telekonferensi di Jakarta, Senin (6/4).

Muhadjir selaku Dewan Pengarah Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 juga menyampaikan beberapa usulan rekomendasi. Dengan telah keluarnya Permenkes No. 9/2020 tentang PSBB, Menteri Kesehatan agar mengusulkan PSBB untuk seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali dengan sejumlah pertimbangan.

Diantaranya, mencegah peningkatan atau peledakan kasus di daerah dengan fasyankes yang lebih terbatas dibanding Jakarta. Lalu, mengurangi pergerakan orang sehingga containmen kasus menjadi lebih mudah, aman, dan terkendali.

"Kami sudah menghitung puncak kasus yang mungkin akan terjadi antara April sampai Juli. Intervensi ini menjadi penting untuk menekan jumlah kasus serta mengurangi angka kematian akibat Covid-19," tutur Menko PMK.

Menanggapi laporan yang disampaikan, Presiden Jokowi mengingatkan dalam situasi saat ini dibutuhkan kerja sama dan komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga demikian memiliki satu visi dan garis yang sama dalam mengupayakan penyelesaian Covid-19 yang telah menyebar setidaknya di 207 negara.

"Saya melihat sudah ada Permenkes No. 9/2020. Yang paling penting saya ingin menanyakan beberapa hal, terutama dengan nanti pelaksanaannya seperti apa dalam rangka kita memiliki sebuah kecepatan untuk mencegah, memutus rantai penyebaran dari Covid-19," ucap Kepala Negara.

Pada kesempatan tersebut, Jokowi juga meminta pelaksanaan rapid test agar dapat diberikan prioritas untuk orang-orang yang berisiko tinggi baik itu dokter dan keluarganya, Pasien Dalam Pemeriksaan (PDP), dan juga Orang Dalam Pengawasan (ODP).

"Kecepatan pemeriksaan di laboratorium agar didorongagi, ditekan lagi agar lebih cepat. Kita harapkan dengan kecepatan itu, kita bisa mengetahui siapa yang telah positif dan siapa yang negatif," pungkas Presiden.

Kontributor Foto: