Pemerintah Matangkan Program Pencegahan Perilaku Berisiko pada Pemuda

Jakarta (18/2) – Pembangunan sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu prioritas utama di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Untuk mendukung hal tersebut dibutuhkan peran aktif pemuda dalam hal ini penduduk usia produktif antara 16-30 tahun.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2020, jumlah pemuda saat ini sekitar 64,50 juta jiwa atau 23,86% dari total jumlah penduduk Indonesia. Namun demikian, persoalan pemuda juga kerap masih menjadi tantangan yang harus segera diatasi agar Indonesia benar-benar mampu memanfaatkan bonus demografi yang sudah terjadi sejak tahun 2012 dan akan mencapai puncaknya pada tahun 2030 mendatang.

Asisten Deputi Pemberdayaan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Yohan mengatakan bahwa pada Rencana Kerja Pemerintah 2021 salah satu upaya peningkatan kualitas SDM adalah melalui peningkatan kualitas pemuda yang diarahkan di antaranya pada Upaya Pencegahan Perilaku Negatif di Kalangan Pemuda.

“Pada tahun 2021 ini, salah satu upaya untuk meningkatkan SDM berkualitas dan berdaya saing adalah dengan melakukan peningkatan kualitas pemuda, di antaranya melalui peningkatan partisipasi pemuda dan pencegahan mereka dari berbagai perilaku berisiko,” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Indentifikasi dan Inventarisasi Isu Kebijakan Pencegahan Perilaku Berisiko pada Pemuda di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (18/02).

Yohan menyebutkan beberapa perilaku berisiko pada pemuda yang perlu sangat diperhatikan salah satunya adalah penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Ia pun mengungkapkan bahwa di tahun 2021 akan ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan cara berkolaborasi antar K/L terkait. 

“Kita tahu perilaku berisiko pada pemuda masih banyak terjadi di masyarakat dan cukup memprihatinkan. Oleh karena itu, kita meminta K/L untuk dapat bersama-sama menyelesaikan berbagai perilaku berisiko pada pemuda ini melalui koordinasi kegiatan,” tuturnya. 

Dalam sesi pemaparan yang disampaikan oleh Sekretaris Deputi Pemberdayaan Pemuda Kemenpora, Esa Sukmawijaya mengatakan bahwa untuk program pencegahan perilaku berisiko pada pemuda tahun 2021, Kemenpora telah menyiapkan program/kegiatan untuk menfasilitasi peningkatan peran aktif pemuda dalam pembangunan. 

“Strategi yang mendukung kebijakan ini adalah memperluas dan pemerataan akses serta kualitas pelayanan kesehatan, pencegahan dan penanganan dampak perilaku berisiko, perlindungan sosial bagi pemuda, dan meminalisasi diskriminasi gender," ujar Esa. 

Ia menambahkan bahwa Kemenpora juga merencanakan akan  melakukan pembentukan Pemuda Anti Terorisme untuk pencegahan terorisme. Selain itu, program Kader Inti Pemuda Anti Narkoba juga akan terus dikuatkan dalam rangka mencegah pemuda terjerumus ke dalam lembah gelap narkoba. 

Sementara itu BKKBN dalam paparannya menjelaskan bahwa dalam mendukung program pencegahan perilaku berisiko pada remaja/pemuda antara lain dengan pemberdayaan teman sebaya (peer group) sebagai Pendidik Sebaya (peer educator) dan Konselor Sebaya (peer counselor) di Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja). 

Selain itu, BKKBN juga fokus pada Penguatan peran orangtua/keluarga yang memiliki remaja dalam pengasuhan (parenting) kepada anak remajanya melalui kelompok kegiatan Bina Keluarga Remaja (BKR). 

Pada akhir rakor, Yohan mengatakan nantinya akan ada MoU untuk menguatkan pencegahan perilaku berisiko pada pemuda. MoU tersebut akan berbentuk semacam komitmen K/L, sehingga semua program/kegiatan berjalan baik. Dalam kesempatan tersebut, Yohan pun meminta Kemenpora untuk segera menyelesaikan RAN Layanan Kepemudaan pada Triwulan I tahun ini agar selanjutnya bisa diturunkan menjadi Rencana Aksi Daerah (RAD). 

Hadir dalam rapat baik secara luring maupun daring, perwakilan dari Kemenpora, Kemenkes, KPPPA, Kemendagri, BKKBN, BNN, dan Bappenas. (*)

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: