Pemerintah Perkuat Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

KEMENKO PMK -- Pembangunan manusia dan kebudayaan merupakan isu strategis untuk mewujudkan Indonesia Maju. Hal itu juga telah termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.  

 

Pembangunan manusia ini tidak hanya sekedar membangun Sumber Daya Manusia Indonesia (SDM) agar bisa unggul dan berdaya saing, tetapi termasuk di dalamnya terkait dengan upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas.

 

Plt. Asisten Deputi Bidang Disabilitas dan Lansia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ade Rustama menjelaskan, saat ini pemerintah telah berupaya memenuhi hak-hak penyandang disabilitas untuk menciptakan Indonesia yang inklusif.

 

Di antaranya adalah dengan menetapkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan menetapkan PP No 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

 

"Berbagai regulasi ini menjadi modalitas yang cukup kuat. Tinggal kita bersama-sama mengawal memastikan bahwa regulasi ini betul-betul bisa terimplementasi dengan baik. Terutama untuk penghormatan perlindungan hak-hak disabilitas," ujar Ade dalam Rapat Koordinasi Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, pada Senin (16/8).

 

Ade menerangkan, dalam regulasi-regulasi tersebut sudah terdapat ragam upaya untuk meningkatkan peningkatan kesejahteraan disabilitas. Selain menggunakan landasan regulasi tersebut, pemerintah bersama dengan organisasi non pemerintah juga memperkuatnya dengan membuat Indikator Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas atau (Disability Rights Indicators/DRI).

 

Indikator DRI ini dibuat atas kerjasama antara Jaringan Pegiat dan Organisasi Disabilitas Indonesia (JPODI) bersama BAPPENAS dan Kantor Staff Presiden (KSP), serta difasilitasi Kedubes Australia melalui program Australia-Indonesja Partnershop For Justice 2 (AIPJ2), yang telah dicanangkan sejak April 2021 yang lalu.

 

Indikator ini berisi berbagai indikator pemenuhan hak disabilitas, yaitu dalam berbagai sektor kehidupan, pengembangan potensi pada penyandang disabilitas, dan pemantauan hak disabilitas.

 

Asdep Ade menerangkan, dengan indikator DRI ini bisa menjadi unsur penguat pemenuhan hak-hak disabilitas. Menurut dia, indikator DRI ini dapat memuat informasi mengenai sosialisasi, informasi, dan edukasi kepada seluruh stakeholder pemangku kepentingan.

 

Oleh karena itu, menurut Ade, perlu komitmen bersama yang sifatnya kolaboratif dan dalam rencana tindaklanjut monitoring dan evaluasi.

 

"Potensi pemanfaatan indikator DRI ini harapannya bisa menjadi pedoman dalam membangun sinergi dan kolaborasi dengan kl dan stakeholder lainnya," ujar Ade.

 

"Kemudian, indikator DRI ini bisa memperkuat komitmen upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas dan juga mendorong pelaksanaan kebijakan yang saling mendukung dan menguatkan secara sistematis, strategis, sinergis, dan berkelanjutan untuk mengatasi berbagai tantangan yang kompleks untuk mewadahi semua kepentingan," pungkasnya. 

 

Sebagai informasi, rapat koordinasi turut dihadiri oleh perwakilan BAPPENAS, KSP, Kemendagri, Kemensos, Kemenkumham, Pemda DKI Jakarta, Pemkab Luwu Utara, dan perwakilan organisasi disabilitas. (*)

Reporter: