KEMENKO PMK -- Pornografi merupakan penyakit sosial yang menjadi momok dalam pembangunan manusia Indonesia. Bahaya pornografi bisa menjadi pintu berbagai kejahatan dan masalah yang dapat mempengaruhi kualitas SDM, seperti pelecehan dan kekerasan seksual, KDRT, perceraian, perzinaan, serta masalah keluarga, sosial dan ekonomi lainnya. Selain itu, pornografi juga dapat menyebabkan desakralisasi seks, perkawinan anak dan hingga putus sekolah, fenomena ini berkaitan erat dengan timbulnya isu kemiskinan baru dan stunting.
Oleh karena itu, sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi masa depan bangsa Indonesia dari pornografi, maka pemerintah memperkuat regulasi dalam pencegahan dan penanganan pornografi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, saat ini pemerintah sudah memiliki regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Gugus Tugas pencegahan dan Penanganan Pornografi.
Muhadjir menyampaikan, Perpres yang sudah ada harus diperkuat dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Ini dikarenakan kasus pornografi saat ini semakin berkembang pesat mengikuti arus teknologi yang semakin canggih.
"Perpres tersebut sudah tidak kompatibel dengan perkembangan isu pornografi yang sedang kita hadapi. Misalnya antara pencegahan dan penindakan sudah harus dilaksanakan secara seimbang tidak lagi cukup dengan pencegahan," ujar menko PMK saat memimpin Rapat Pleno/Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi, di Ruang Rapat Lantai 14 Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (21/8/2024).
Lebih lanjut, Menko PMK menyampaikan, Kemenko PMK akan menjadi koordinator penyusunan revisi Perpres No. 25 Tahun 2012. Dia menyatakan, nantinya akan dibentuk tim kecil yang terdiri dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk merumuskan dan menelaah kembali struktur kelembagaan dan substansi penguatan perpres yang sudah ada supaya lebih komprehensif untuk menangani hulu hingga hilir masalah pornografi termasuk rehabilitasi korban, penegakan hukum, kerjasama internasional. Revisi Perpres ini akan dilengkapi dengan rencana aksi yang lebih rinci, penguatan regulasi di daerah serta gerakan nasional pencegahan dan penanganan pornografi.
"Saya kira ini dalam rangka kita brainstorming mengumpulkan, mengidentifikasi masalah yang kita butuhkan untuk menyempurnakan Perpres No 25 tahun 2012," ungkapnya.
Berdasakan data dari Penegakan Hukum Pornografi Tahun 2024 Bareskrim Polri, terdapat 1.433 jumlah kasus pencabulan terhadap anak, sebanyak 271 jumlah kasus pornografi online, sebanyak 2.896 jumlah kasus persetebuhan terhadap anak, dan sebanyak 32 jumlah kasus pornografi online terhadap anak.
Upaya pemerintah dalam memberantas pornografi sejauh ini sudah dilakukan. Kemenkominfo sudah bekerja keras dengan Polri, BSSN, Kementerian PPPA dalam penanganan konten pornografi. Dalam 5 tahun terakhir ada sekitar 2,7 juta konten negatif yang sudah ditakedown dan diblokir.
"Mudah-mudahan tujuan yang baik ini mendapatkan ridho untuk membangun SDM Indonesia yang sehat, cerdas, kuat, dan berbudi pekerti mulia itu bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya," jelas Menko PMK.
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Wakil Kepala BSSN Komjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Perwakilan Kemenko Polhukam, Kemenparekraf, Kemenpora, Kemensos, Kemenperin, Kemenpan RB, Kementerian PPPA, Kemendag, Kemenkeu, Kemendikbudristek, Polri, Kejaksaan Agung, Kemendes PDTT, Kemendagri, Kemenkominfo.