Staf Ahli Menteri Staf Ahli Bidang Stabilitas Politik dan Pemerintahan Kemenko PMK Sorni Paskah Daeli, memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Eselon 1 Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Banjir Konawe Utara, hari ini, 3 Juli 2024, di Kantor Kemenko PMK. Rapat dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat Bupati Konawe Utara tanggal 3 Juni 2024 perihal Permohonan Percepatan Pemulihan Infrastruktur Dasar Pascabencana Banjir Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, intensitas hujan yang tinggi sejak 29 April–3 Mei 2024 mengakibatkan banjir di wilayah Konawe Utara dan berdampak pada 883 KK atau 1.687 jiwa. Penetapan status tanggap darurat telah ditetapkan sejak 10 Mei hingga 23 Mei 2024, sementara status transisi darurat ke pemulihan ditetapkan sejak 24 Mei hingga 30 Mei 2024.
Sorni menyampaikan agar Kementerian PUPR dapat mendukung pemulihan infrastruktur dasar terdampak bencana, BNPB untuk melakukan pendampingan dalam penyusunan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) dan dokumen rencana rehab rekon lainnya, dan Pemda untuk segera menyelesaikan hal-hal yang diperlukan untuk menyusun Jitupasna serta rencana rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon), yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan rehab rekon ke depan.
“Pemulihan pascabencana ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, namun jika diperlukan, maka pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat melalui dukungan APBN yang dianggarkan oleh KL terkait,” tutur Sorni.
Bupati Konawe Utara Ruksamin menyampaikan usulan pembangunan jalan, talud penahan tanah, jembatan, dan sumur dalam huntap. Perwakilan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Yuferizal menyatakan siap mendukung usulan terkait pembangunan infrastruktur darurat yang diajukan oleh Pemkab Konawe Utara.
Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Ibnu menyampaikan, BNPB akan membantu pembangunan rumah, sekaligus mendampingi pemenuhan persyaratannya. Adapun alokasi anggaran pembanghunan rumah sebesar Rp 60 juta untuk rumah rusak berat, rumah rusak sedang sebesar Rp 30 juta, dan untuk rumah rusak ringan senilai Rp 15 juta. Menanggapi Yuferizal, Direktur Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi Nelwan Harahap menambahkan Pemkab Konawe Utara perlu memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan untuk mengerjakan penanganan-penanganan yang sifatnya sementara, membangun infrastruktur, menyusun review Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) terkait pembangunan infrastruktur dan agar Bupati segera mengeluarkan surat keputusannya.
Sementara itu, Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menyampaikan, bila akan melakukan relokasi, maka Pemkab harus menyiapkan lahan yang _clean_ and _clear_, beserta daftar nama korban by name by address untuk diajukan ke BNPB. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BNPB, maka selanjutnya akan diserahkan ke Kementerian PUPR untuk diproses pembangunannya. “Ke depan, harus dipikirkan strategi mitigasi pembangunan infrastruktur, terutama perumahan, untuk menciptakan lingkungan yang jauh lebih baik dan responsif terhadap bencana,” ujarnya.
Sejalan dengan yang disampaikan Dirjen Perumahan, Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana Sekretariat Wakil Presiden Slamet Widodo menyampaikan, pemulihan infrastruktur perlu dilakukan bersamaan dengan langkah mitigasi bencana ke depannya, agar hal yang sama tidak terulang lagi.
Rapat turut dihadiri oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana Sekretariat Wakil Presiden Slamet Widodo, perwakilan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Adi, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Heru, dan Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Sultra.