KEMENKO PMK -- Asisten Deputi Pengurangan Risiko Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Andre Notohamijoyo menegaskan pentingnya sinkronisasi Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI), Indeks Kerentanan Daerah (IKD), dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana sebagai kunci memperkuat ketahanan daerah menghadapi risiko bencana.
Menurut Andre, keselarasan IRBI, IKD, dan SPM akan menghasilkan kebijakan pengurangan risiko bencana yang lebih tepat sasaran. Hal ini disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Indeks Risiko Bencana, pada Kamis (4/9/2025).
"Pertemuan ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran menyeluruh terkait kondisi seluruh provinsi, kabupaten, dan kota, sehingga dapat menghasilkan kebijakan pengurangan risiko bencana yang tepat sasaran. Keselarasan IRBI, IKD, dan SPM sub-urusan bencana merupakan kata kunci untuk memperkuat ketahanan daerah terhadap risiko bencana," ujar Andre Notohamijoyo.
Dalam rakor, Direktur Pemetaan dan Evaluasi Penanggulangan Bencana BNPB, Udrecht, menekankan pentingnya mencermati daerah dengan nilai IKD yang masih rendah. Target nasional adalah 90 persen kabupaten/kota mencapai level menengah hingga tinggi pada 2029. Sementara itu, perhitungan IRBI 2025 akan segera rampung pada Desember mendatang.
Direktur MPBG Kemendagri, Edy, juga mengungkapkan masih ada 63 daerah yang belum menuntaskan SPM sub urusan bencana, 87 daerah belum mengaktifkan Kajian Risiko Bencana (KRB), serta 79 daerah belum menyusun IKD 2024.
Sementara itu, perwakilan Bappenas menyoroti pentingnya penyelarasan RPJMN dan RPJMD agar pengurangan risiko bencana dapat lebih optimal, baik dari sisi kebijakan maupun efektivitas anggaran.
Andre menegaskan, tindak lanjut dari rakor ini adalah mempertemukan daerah-daerah yang belum menyusun KRB untuk membahas langsung kendala yang dihadapi dan langkah penyelesaiannya. "Upaya ini penting untuk memperkuat pengukuran dan implementasi pengurangan risiko bencana secara menyeluruh," pungkasnya.