Kemenko PMK Gelar Rakor Bahas RUU Penanggulangan Bencana 2020

Jakarta (10/7) -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar rapat koordinasi tingkat menteri membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana tahun 2020. 

Rapat dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh MenkumHAM Yassona Laoly, Kepala BNPB Doni Monardo, Kepala BMKG, Sesmenko Polhukam, Sekjen BNPB, Sekjen Kemendagri, Dirjen Anggaran Kemenkeu, perwakilan Bapennas, Kemenkes, KLHK, Kemensos, Kemenpupera, TNI/Polri, serta para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian dan Lembaga.

Menko PMK mengatakan, RUU Penanggulangan Bencana merupakan semangat pemerintah untuk menanggulangi berbagai permasalahan bencana di Indonesia.

"Karena semangat kita ini adalah untuk memperkuat BNPB. tentu saja kita berpegangan dengan yang ada baik masalah pendanaanya dan kelembagaannya," kata Muhadjir saat memimpin rapat koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jumat (10/7).

Muhadjir berharap, dengan langkah penyusunan RUU diharapkan bisa meningkatkan kualitas penanganan bencana lebih baik. "Mudah-mudahan langkah kita untuk menyusun UU Penanggulangan Bencana akan lebih baik. Dan kita bisa jauh lebih baik dalam penanggulangan bencana nasional," tukasnya.

Untuk diketahui, RUU Penanggulangan Bencana merupakan inisiatif DPR RI berdasarkan surat Ketua DPR RI Nomor: LG/11426/DPR RI/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019. Inti inisiatif DPR RI adalah mencabut UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan diganti dengan UU Penanggulangan Bencana inisiasi DPR RI.

Surat Mensesneg kepada Menko PMK No. B-416/M.Sesneg/D-1/HK.00.01/06/2020 tanggal 8 Juni 2020 perihal RUU tentang Penanggulangan Bencana, menunjuk Menko PMK untuk mengkoordinasikan penyusunan DIM atas RUU dimaksud dengan melibatkan (1) Kemensos (2) Kemendagri (3) Kemenkeu (4) KemenPAN RB (5) Kemenkes (6) Kemenkumham serta (7) Kemensesneg. (*)

Kontributor Foto:
Reporter: