Jakarta, 31 Januari 2024 – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergisitas Multipihak dalam Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana secara daring pada Jumat (31/1). Rakor ini dipimpin oleh Asisten Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kemenko PMK, Monalisa, dengan melibatkan kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menteri Koordinator PMK dengan Kemenko Infrastruktur dan Kewilayahan serta kementerian/lembaga lainnya yang membahas dukungan infrastruktur untuk pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK).
"Rehabilitasi dan rekonstruksi ini merupakan bagian dari quick win Presiden yang berkaitan dengan Kemenko PMK," ujar Monalisa. Ia menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, khususnya di lima sektor utama: permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi, lintas sektor.
Perwakilan Kemenko Infrastruktur dan Kewilayahan, Lukijanto, menyoroti hasil pembahasan sebelumnya mengenai penyusunan Kelompok Kerja (Pokja) Infrastruktur Tangguh Bencana. Setiap K/L diminta menyiapkan rencana aksi dalam kerangka Pokja tersebut, termasuk kesepakatan membangun dasbor bersama yang akan dipimpin oleh Kemenko PMK.
Dari sisi kebencanaan, perwakilan BNPB, Ibnu, menyampaikan bahwa mekanisme penanganan bencana telah terintegrasi dalam berbagai klaster, termasuk klaster pemulihan yang mencakup rehabilitasi dan rekonstruksi. Ia menegaskan bahwa kewenangan penanganan bencana berada di tingkat daerah, dengan eskalasi ke tingkat provinsi atau nasional sesuai dengan skala bencana.
Perwakilan Kementerian Dalam Negeri menambahkan bahwa penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi harus mengacu pada kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Konsekuensi dari pembagian kewenangan ini berkaitan dengan pertanggungjawaban dan rentang kendali, yang harus disesuaikan dengan tingkatan pemerintahan baik di level provinsi maupun kabupaten/kota," ujarnya.
Kesimpulan rakor ini adalah sinergi antar K/L diharapkan semakin kuat dalam percepatan pemulihan pascabencana serta peningkatan ketahanan masyarakat terhadap bencana. Sebagai tindak lanjut, Kemenko PMK akan mendorong terbentuknya Kelompok Kerja Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabenca yang meliputi 5 sektor RR.
Rakor yang berlangsung secara daring ini dihadiri oleh Asisten Deputi Infrastruktur Umum dan Sosial Kemenko IPW, Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Direktur Pembiayaan Pertanian Kementan, Kepala Pusat Krisis Kesehatan, dan perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait diantaranya Kemendagri, Kemensos, Kementerian PU, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ESDM, KemenPKP, Kemenkes, Kementerian PDM, Kemenag, serta Kemendesa PDT.