KEMENKO PMK -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus mengawal percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir di wilayah Sumatra. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui pendampingan pemutakhiran Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRRP) yang dilaksanakan di Provinsi Aceh pada 9–11 Maret 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas ini bertujuan memastikan keselarasan antara dokumen Rencana Induk PRRP dengan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) kabupaten/kota di wilayah Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
Kemenko PMK dalam kegiatan ini diwakili oleh Asisten Deputi Pengurangan Risiko Bencana, Andre Notohamijoyo. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Safrizal ZA, Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan Adziman, serta perwakilan dari Kemendagri, BNPB, BPS, Kemenko Infrawil dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Pemutakhiran dokumen Rencana Induk PRRP dilakukan sebagai tindak lanjut setelah rancangan PRRP Sumatera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra. Proses ini bertujuan memastikan konsistensi, integrasi, serta sinkronisasi antara dokumen perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi melalui pemutakhiran Renduk PRRP yang mengakomodasi pendetilan rencana aksi kementerian/lembaga serta kebutuhan Jitupasna dalam dokumen R3P kabupaten/kota.
Dalam kesempatan tersebut, Andre Notohamijoyo menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera memiliki tugas mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.
“Satgas juga bertugas menetapkan dan melaksanakan langkah-langkah strategis untuk mengatasi berbagai hambatan dalam pelaksanaan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam di Sumatra, termasuk di Provinsi Aceh," jelas Andre.
Ia menambahkan bahwa dalam struktur Satgas tersebut, Menko PMK bertindak sebagai Ketua Tim Pengarah yang didukung oleh Sekretariat Tim Pengarah Satgas berdasarkan Keputusan Menko PMK Nomor 8 Tahun 2026.
Andre menegaskan bahwa Kemenko PMK saat ini terus mengawal sinkronisasi dan koordinasi lintas sektor dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Menurutnya, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana memerlukan perencanaan yang matang, strategi pendanaan yang jelas, serta tata kelola implementasi yang kuat.
Selain itu, Kemenko PMK juga tengah menyiapkan kartu kendali sebagai instrumen monitoring dan evaluasi guna memastikan pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan terarah, terukur, dan tepat sasaran.