Kemenko PMK Perkuat Sinergi Lintas K/L untuk Konsesi Penyandang Disabilitas

KEMENKO PMK -- Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memberikan perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas melalui pemberian konsesi, yakni perlakuan khusus berupa kemudahan atau manfaat yang diberikan pemerintah maupun pihak swasta sebagai bentuk pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas akses penyandang disabilitas terhadap berbagai layanan publik.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan yang digelar secara daring, Selasa (1/9/2026).

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan, PP Nomor 31 Tahun 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Aturan tersebut mengatur pemberian konsesi di berbagai sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

"Kita perlu memastikan kementerian dan lembaga siap melaksanakan konsesi bagi penyandang disabilitas serta insentif bagi perusahaan. Kita juga perlu melihat apakah masih diperlukan aturan turunan agar pelaksanaannya di tingkat kementerian, lembaga, dan daerah lebih jelas," ujar Lisa.

Konsesi diberikan kepada penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas (KPD). Besaran konsesi paling sedikit 20 persen dan dapat ditingkatkan pada sektor tertentu, termasuk transportasi, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping.

Sementara itu, perusahaan yang memberikan konsesi, mempekerjakan penyandang disabilitas, atau menyediakan layanan wisata yang inklusif dapat memperoleh berbagai bentuk insentif. Insentif tersebut antara lain penghargaan, promosi usaha, kemudahan perizinan atau sertifikasi, hingga dukungan fasilitas kerja yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

Kementerian Sosial juga telah menindaklanjuti PP Nomor 31 Tahun 2026 dengan menyusun dua peraturan menteri tentang alat bantu dan kartu penyandang disabilitas. Selain itu, Kementerian Sosial terus memperluas cakupan data penyandang disabilitas yang telah diverifikasi dan divalidasi dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Supomo mengatakan, upaya tersebut terus dilakukan untuk memperluas cakupan data penyandang disabilitas. "Saat ini kami mengejar target enam juta tahun ini sudah harus selesai," ujarnya.

Implementasi konsesi membutuhkan koordinasi antarkementerian dan lembaga karena mencakup berbagai bidang, mulai dari pendidikan, transportasi, kesehatan, perumahan, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, hingga olahraga. Kemenko PMK berperan menyelaraskan pelaksanaan kebijakan agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki pemahaman serta langkah yang sejalan.

Rapat koordinasi tersebut diikuti 33 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan total 64 pejabat perwakilan. Sejumlah kementerian yang terlibat antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama, serta Kementerian Haji dan Umrah.

Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas kesiapan masing-masing kementerian dan lembaga, kebutuhan regulasi, pendanaan, serta mekanisme pelaksanaan konsesi di setiap sektor. Pemerintah menargetkan aturan turunan PP Nomor 31 Tahun 2026 dapat disiapkan sesuai ketentuan.

Berdasarkan Pasal 31 PP Nomor 31 Tahun 2026, regulasi turunan paling lambat ditetapkan pada 2 Juli 2028. Sebagai tindak lanjut, kementerian dan lembaga akan menyampaikan kesiapan masing-masing sektor, menyusun kajian cepat aturan turunan, serta membentuk kelompok kerja lintas kementerian dan lembaga.

Pemerintah juga akan menyiapkan mekanisme pertukaran data dan melakukan koordinasi lanjutan untuk memantau pelaksanaan kebijakan tersebut. Langkah ini diperlukan agar pemberian konsesi dapat diterapkan secara terarah dan menjangkau penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 diharapkan dapat memperluas akses penyandang disabilitas terhadap berbagai layanan publik sekaligus memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung sasaran RPJMN 2025–2029, khususnya penguatan pembangunan sumber daya manusia yang inklusif.

Reporter: