KEMENKO PMK – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus memperkuat kebijakan dan mekanisme pembiayaan layanan kesehatan bagi korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA). Komitmen strategis tersebut dibahas secara komprehensif dalam Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I tentang Penguatan Kebijakan dan Mekanisme Pembiayaan Layanan Kesehatan bagi Korban KtPA pada Senin (31/8/2026).
Rapat ini mempertemukan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk merumuskan isu strategis, memetakan peran, serta menyusun alternatif mekanisme pembiayaan yang lebih terintegrasi. Hal ini menjadi langkah krusial guna memastikan pemenuhan hak korban atas layanan kesehatan yang komprehensif, mudah diakses, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat sistem pelindungan lintas sektor.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyoroti bahwa dalam praktiknya, korban kerap kali masih menghadapi kesenjangan saat mengakses layanan kesehatan lanjutan, baik itu rehabilitasi medis maupun psikologis. Padahal, saat ini pembiayaan sejatinya telah tersedia melalui berbagai instansi, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kepolisian RI, hingga pemerintah daerah.
“Ke depan, kita perlu memperkuat pemetaan seluruh pelayanan dan skema jaminan yang tersedia di kementerian/lembaga. Menyusun alur rujukan yang jelas dengan mengintegrasikan skema LPSK, Kepolisian, KemenPPPA, serta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mendorong mekanisme pembiayaan satu pintu agar korban dapat memperoleh layanan kesehatan secara cepat, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ungkap Deputi yang akrab disapa Lisa tersebut.
Mendukung gagasan integrasi tersebut, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kemenkes, Asnawi, menekankan pentingnya merancang alur pembiayaan yang menitikberatkan pada kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan BPJS Kesehatan. Menurutnya, kesiapan instansi penjamin biaya harus dipastikan terlebih dahulu. Jika diperlukan, regulasi akan dilengkapi dengan petunjuk teknis yang mengatur cakupan layanan medis, standar tarif, serta tata cara klaim yang meminimalkan hambatan administratif agar korban segera tertangani.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko PMK mendorong optimalisasi anggaran yang telah tersedia di kementerian/lembaga, termasuk memastikan keberlanjutan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik PPA. Penguatan sistem rujukan terpadu dan koordinasi pusat dengan daerah juga akan terus dipacu. Selain itu, mekanisme pembiayaan masa transisi turut menjadi pertimbangan—seperti praktik baik yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi—untuk memastikan korban tetap mendapatkan layanan kesehatan sebelum proses penetapan pelindungan oleh LPSK rampung.
Penguatan kebijakan ini diharapkan dapat mengubah paradigma agar penanganan kesehatan korban KtPA dipandang murni sebagai bagian dari pemenuhan hak korban, bukan semata-mata konsekuensi dari proses hukum.
Turut hadir menyepakati langkah-langkah strategis dalam rapat tersebut di antaranya Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Sekretaris Jenderal LPSK, Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga Kementerian PPN/Bappenas, serta Direktur Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri.