KEMENKO PMK – Kemenko PMK terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) guna memastikan perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan pendampingan yang cepat, aman, terpadu, dan berkelanjutan.
Upaya penguatan tersebut dibahas secara komprehensif dalam Rapat Koordinasi Lintas K/L tentang Pembentukan Satgas Pelayanan Terpadu di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, pada Rabu (26/8/2026).
Menegaskan peran strategis dalam rapat tersebut, Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK, Nia Reviani, menyatakan bahwa pemenuhan hak korban pada fase rehabilitasi menjadi prioritas krusial pemerintah. Mengoordinasikan Klaster Pencegahan dan Pemulihan, Kemenko PMK akan memastikan layanan korban tereksekusi dengan baik dari hulu hingga hilir.
"Tugas utama kita di klaster ini adalah memastikan korban tidak hanya didampingi saat masa krisis, tetapi juga mendapatkan pemulihan jangka panjang yang menyeluruh, baik dari sisi medis, psikologis, maupun reintegrasi sosial. Kami akan mengawal agar seluruh instansi terkait hingga pemerintah daerah memiliki standar layanan yang sama dan sepenuhnya berpihak pada pemenuhan hak korban," papar Nia.
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa korban tidak boleh lagi dibebani birokrasi untuk mengoordinasikan layanan yang sejatinya merupakan tanggung jawab mutlak negara.
“Prinsip yang harus kita bangun adalah korban tidak boleh menjadi pihak yang mengoordinasikan sistem. Sistemlah yang harus bergerak untuk korban,” ujarnya.
Prinsip tersebut merespons kondisi di lapangan yang kerap kali membuat korban kekerasan harus berpindah dari satu layanan ke layanan lainnya, mengulang kronologi kejadian traumatis, hingga menghadapi ketidakpastian penanganan akibat fragmentasi layanan antarinstansi. Oleh karena itu, pemerintah mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Lintas K/L dengan mekanisme koordinasi horizontal yang melibatkan KSP, KemenPPPA, Kemenko PMK, serta Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Melalui Satgas ini, pendekatan yang digunakan adalah “Satu Korban – Satu Perjalanan Layanan” (One Service Journey) dan “Satu Kasus – Satu Pengampu”. Korban tidak akan lagi dibebani urusan birokrasi, melainkan setiap kasus akan memiliki pengampu (case owner) yang jelas untuk memastikan layanan berjalan tuntas. Klaster Pencegahan dan Pemulihan di bawah Kemenko PMK sendiri akan menyinergikan KemenPPPA, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Agama.
Sebagai langkah konkret perwujudan sistem terpadu ini, pemerintah akan menguji model layanan melalui proyek percontohan (pilot project) di DKI Jakarta. UPTD PPA DKI Jakarta akan diposisikan sebagai garda terdepan sekaligus pemegang kasus yang mengawal perjalanan pendampingan secara terintegrasi, mulai dari tahap pengaduan, asesmen, pelindungan, rujukan, hingga pemulihan menyeluruh (case closure). Proyek percontohan ini diproyeksikan menjadi laboratorium pembelajaran nasional sebelum direplikasi ke berbagai wilayah lain di Indonesia.
Guna memastikan efektivitas dari pembentukan Satgas ini, pemerintah telah menetapkan target capaian konkret dalam 90 hari ke depan. Target tersebut meliputi penetapan mandat Satgas, penyusunan model operasional dan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan terpadu, penyelarasan landasan regulasi dan pembiayaan, pelaksanaan pilot project di Jakarta, evaluasi efektivitas layanan, hingga penyusunan rekomendasi strategis nasional.
Penguatan Satgas lintas K/L ini menandai pergeseran paradigma pemerintah, dari layanan yang sebelumnya berjalan sektoral menuju sistem pelindungan yang terintegrasi penuh. Pemerintah berkomitmen memastikan setiap perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan layanan berorientasi pada pemulihan, tanpa harus kembali dihadapkan pada kerumitan sistem birokrasi.