KEMENKO PMK — Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nia Reviani hadir sebagai narasumber dalam Panel Diskusi 1 bertajuk “Mengapa Keadilan Iklim Penting bagi Pembangunan Inklusif di Aceh?” pada kegiatan Australian GEDSI Alumni Network Summit 2026: Aceh Roadshow, Rabu (7/10).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Australian GEDSI Alumni Network bersama Australia Awards in Indonesia dan Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia ini mengangkat tema “Climate Justice and Inclusive Early Warning System and Recovery: Building Resilient Communities for All.”
Forum tersebut menjadi ruang dialog bagi pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, alumni Australia Awards, pemimpin komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat pendekatan pembangunan yang mengintegrasikan kesetaraan gender, disabilitas, inklusi sosial, ketahanan iklim, kesiapsiagaan bencana, serta pemulihan pascabencana.
Dalam paparannya yang berjudul “Membangun Aceh yang Tangguh dan Berkeadilan: Mengintegrasikan Climate Justice dan GEDSI dalam Penanggulangan Bencana,” Nia menekankan bahwa perubahan iklim dan bencana bukan semata-mata persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan erat dengan kondisi sosial, ekonomi, akses terhadap layanan, serta kemampuan masyarakat untuk mempersiapkan diri, merespons, dan pulih dari bencana.
Menurutnya, bencana tidak memberikan dampak yang sama kepada setiap orang. Perbedaan usia, jenis kelamin, kondisi disabilitas, tingkat kesejahteraan, lokasi tempat tinggal, akses terhadap informasi, mobilitas, dan jaringan dukungan sosial memengaruhi tingkat kerentanan serta kapasitas masyarakat dalam menghadapi risiko bencana.
Oleh karena itu, pendekatan climate justice atau keadilan iklim perlu menjadi bagian integral dalam pembangunan yang tangguh dan inklusif. Keadilan iklim tidak hanya berfokus pada pengurangan risiko dan dampak perubahan iklim, tetapi juga memastikan bahwa manfaat pembangunan dan sumber daya adaptasi dapat diakses secara adil, kelompok yang paling berisiko memperoleh perhatian memadai, serta masyarakat memiliki kesempatan bermakna untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
Nia menjelaskan bahwa keadilan iklim memiliki tiga dimensi penting, yaitu keadilan distributif, keadilan prosedural, dan keadilan pengakuan. Keadilan distributif memastikan manfaat, risiko, dan sumber daya dibagikan secara adil. Keadilan prosedural menjamin masyarakat terdampak memiliki ruang untuk terlibat dan memengaruhi keputusan. Sementara itu, keadilan pengakuan menegaskan pentingnya memahami perbedaan kondisi, pengalaman, kebutuhan, dan kapasitas setiap kelompok masyarakat dalam merancang kebijakan.
Integrasi GEDSI menjadi kunci untuk memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal maupun tidak terlihat dalam kebijakan penanggulangan bencana. Perempuan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, masyarakat berpenghasilan rendah, dan kelompok rentan lainnya perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam keseluruhan siklus kebijakan, mulai dari analisis risiko, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.
Dalam konteks Aceh, pendekatan tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik geografis, sosial, dan ekonomi setiap wilayah. Penguatan ketahanan bencana tidak cukup hanya melalui pembangunan infrastruktur dan peningkatan kapasitas respons, tetapi juga perlu didukung oleh perlindungan sosial, akses layanan dasar, penguatan mata pencaharian, serta pemanfaatan pengetahuan lokal dan pengalaman masyarakat dalam menghadapi bencana.
Lebih lanjut, Nia menyoroti pentingnya sistem peringatan dini yang inklusif dan berorientasi pada masyarakat (people centered). Informasi peringatan dini harus dapat menjangkau seluruh kelompok masyarakat, disampaikan melalui media dan bahasa yang mudah dipahami, serta dapat diterjemahkan menjadi tindakan yang tepat.
Hal ini membutuhkan penguatan pengetahuan risiko, pemantauan dan prakiraan, komunikasi peringatan, kesiapsiagaan dan kapasitas respons, serta tata kelola yang inklusif.
Perempuan juga perlu dipandang tidak hanya sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan, tetapi sebagai agents of resilience atau agen ketangguhan. Pengalaman, pengetahuan, kapasitas, dan jaringan sosial yang dimiliki perempuan merupakan modal penting dalam kesiapsiagaan, respons, dan pemulihan bbencana.
Karena itu, kebijakan perlu memperluas ruang partisipasi perempuan dan kelompok rentan dalam menentukan kebutuhan, menyampaikan aspirasi, serta merumuskan solusi yang sesuai dengan kondisi setempat.
Dalam upaya pemulihan pascabencana, Nia turut menekankan prinsip Inclusive Recovery: Build Back Better, yakni menjadikan pemulihan sebagai kesempatan untuk membangun sistem yang lebih baik, adil, dan tangguh.
Upaya tersebut mencakup penyediaan infrastruktur dan layanan yang aksesibel, pemulihan mata pencaharian, pelibatan masyarakat terdampak dalam penentuan prioritas, serta pengurangan kerentanan terhadap risiko pada masa mendatang.
Dari perspektif koordinasi kebijakan pembangunan manusia dan kebudayaan, pengarusutamaan GEDSI perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan, kelembagaan, anggaran, layanan, dan mekanisme pengambilan keputusan. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga kebencanaan, organisasi perempuan dan penyandang disabilitas, komunitas lokal, akademisi, serta dunia usaha menjadi faktor penting untuk memastikan kebijakan nasional dapat diterapkan sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah.
Menutup paparannya, Nia menegaskan bahwa pembangunan Aceh yang tangguh bukan hanya tentang kemampuan masyarakat untuk bertahan dan bangkit setelah bencana, melainkan juga tentang bagaimana sistem pembangunan mampu melindungi seluruh masyarakat secara adil, memberikan kesempatan yang setara untuk berpartisipasi, dan memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh semua kelompok.
Melalui forum ini, diharapkan perspektif keadilan iklim dan GEDSI semakin terintegrasi dalam perencanaan pembangunan, pengurangan risiko bencana, sistem peringatan dini, dan pemulihan pascabencana. Dengan demikian, pembangunan ketahanan iklim di Aceh dapat berlangsung secara lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, dengan menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai aktor utama dalam membangun ketangguhan daerah.