Menko PMK akan Koordinasikan Percepatan Cleansing Data Penerima BPJS

Jakarta (18/2) – Pemerintah telah memberlakukan penyesuaian iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kenaikan tersebut berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
 
Iuran BPJS untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mengalami penyesuaian dengan rincian, kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 berlaku 1 Januari 2020. Sedangkan untuk jenis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI-APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (PBI-APBN) naik dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 sejak 1 Agustus 2019. Khusus PBI-APBD, penyesuaian iuran selama tahun 2019 dengan selisih Rp19.000 ditanggung oleh pemerintah pusat.
 
Sejak dilakukan penyesuaian iuran PBPU dan BP tersebut, terus menjadi polemik di masyarakat. Karena itu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bersama pemerintah melakukan rapat kerja gabungan dan rapat dengar pendapat bersama terkait penyesuaian iuran BPJS dan Pelaksanaan Perpres Nomor 75 tahun 2019, dengan fokus pembahasan terkait pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi PBPU dan BP Kelas III, data peserta PBI, dan peran serta pemerintah daerah dalam Program JKN.
 
Rapat dipimpin oleh Wakil ketua DPR RI Bidang Korkesara Muhaimin Iskandar dan didampingi oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Rahmad Gobel. Sedangkan Pemerintah diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hadi Prabowo, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Tb. A. Choesni, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris. Rapat kerja gabungan dan rapat dengar pendapat ini dihadiri oleh anggota DPR-RI dari Komisi II, VIII, IX dan XI.
 
Dalam rapat tersebut, hampir seluruh anggota DPR-RI dari semua komisi yang hadir mengingatkan pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan khusunya bagi PBPU dan BP kelas III. Anggota Komisi IX bersikukuh meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS. Menurut anggota DPR kenaikan iuran sangat memberatkan peserta PBPU kelas III. Selain itu masih banyak kekeliruan data PBI sehingga anggota parlemen meminta pemerintah menyelesaikan pembersihan data bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika bicara BPJS Kesehatan harus dilihat dalam konteks secara keseluruhan. “kami melihat masalah ini dari semua segi tidak hanya satu segmen peserta saja, kita tetap ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, namun kemampuan negara untuk memberikan jaminan sosial ini harus melihat dari kemampuan keuangan juga, jadi kita tidak bisa melihat hanya dari satu sisi”.
Ketua DPR-RI Puan Maharani mengakui, pemerintah telah melakukan usaha cleansing data kepada 27,44 juta jiwa temuan audit BPKP dan telah dilakukan sejak bulan November sampai Desember 2019. Puan meminta pemerintah segera merampungkan cleansing data. Selain itu, Puan juga meminta agar pemerintah menyamakan persepsi dalam masalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
 
“Kami pimpinan berharap pemerintah bisa menyamakan persepsi bahwa ada keinginan DPR untuk kemudian tidak menaikkan iuran, namun dengan argumentasi pemerintah yang dapat kami pertimbangkan, maka itu kami meminta 19,9 juta jiwa peserta PBPU dan BP kelas III yang merasa keberatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan, agar kemudian dimasukan menjadi PBI serta menyelesaikan data PBI diluar DTKS yang sekarang ini sedang dicleansing di Kemensos,” ujar Ketua DPR-RI Puan Maharani usai memimpin rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/2).
 
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan apapun keputusan yang dihasilkan nantinya adalah keputusan bersama DPR dan pemerintah. Menurut Muhadjir untuk proses cleansing data oleh Kemensos, akan segera diselesaikan secepatnya dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
 
“Pokoknya mulai besok saya akan segera mulai koordinasikan dengan kementerian terkait termasuk kemendagri untuk mempercepat cleansing data,” terang Menko PMK.
 
Menurut Menko PMK adanya kesalahan data (inclusion error dan exclusion error) akan selalu terjadi dan tak bisa dihindari. Data yang diperoleh tak mungkin bisa sepenuhnya sempurna.
 
“Jadi program kita saat ini untuk memperkecil inclusion dan exclusion error,” katanya.
 
Pemerintah, kata Menko PMK, telah menyepakati menaikan target BPJS Kesehatan dalam memungut iuran PBPU dari yang semula hanya sebesar 60 persen menjadi 70 persen. “Soal teknis collectionnya, kami serahkan ke BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Kontributor Foto:
Reporter: