Pemerintah Dorong Kesiapan Pembelajaran Tahun Akademik Semester Genap 2020-2021 

Daerah Wajib Mengisi Cheklist Daftar Periksa  dan Melakukan Simulasi Sebelum Melakukan Pembukaan Pendidikan Tatap Muka Di Masa Pandemi Covid-19

Jakarta (6/1) - Revisi kedua SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi telah memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dalam pemberian izin pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Pemberian kewenangan ini terkait dengan pertimbangan bahwa zonasi wilayah persebaran kasus Covid-19 yang berbasis kabupaten tidak sepenuhnya merefleksikan status kedaruratan seluruh wilayah sub-administratif di bawahnya. Oleh karena itu, pemberian izin penyelenggaraan PTM tidak lagi didasarkan pada status zona suatu wilayah. 

Pemerintah daerah akan menilai tingkat keamanan dan risiko wilayah satuan pendidikan yang mengajukan izin dengan memperhatikan check list atau Daftar Periksa Kesiapan Sekolah yang telah diisi oleh satuan pendidikan tersebut. Check list tersebut terdiri dari: 1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, 2. Akses fasilitas kesehatan layanan kesehatan, 3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu, 4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak), 5. Pemetaan warga satuan pendidikan, 6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono meminta setiap satuan pendidikan di tiap daerah segera melengkapi list kesiapan pelaksanaan PTM.

“Karena kalau tidak isi checklist, satgas daerah tidak bisa menentukan kesiapan dari satuan pendidikan untuk melaksanakan PTM”, tegasnya dalam dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Tatap Muka Tahun 2021, pada Rabu (6/1).

Pengisian seluruh komponen dalam daftar periksa ini merupakan hal yang penting untuk dilakukan oleh satuan pendidikan supaya pemerintah dapat memantau kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan PTM. Namun, berdasarkan data terbaru, hinga saat ini, baru sebesar 45,11% satuan pendidikan yang telah mengisi Daftar Periksa Kesiapan Sekolah, sedangkan 54,89% masih belum merespon daftar periksa dimaksud. Dari keseluruhan satuan pendidikan yang telah mengisi daftar periksa tersebut, hanya 41,04% satuan pendidikan memiliki sarana sanitasi dan kebersihan dan 32,60% satuan pendidikan yang memiliki akses fasilitas kesehatan. 

Terdapat hal yang tidak kalah penting dalam daftar periksa ini, yaitu pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan di satuan pendidikan karena status kesehatan dan usianya. Dalam hal ini, hanya 9,93% satuan pendidikan yang telah melakukan pemetaan tersebut. Check list terakhir adalah kesepakatan bersama antara satuan pendidikan dengan komite sekolah untuk menyelenggarakan PTM, dimana baru 23,98% satuan pendidikan yang telah membuat kesepakatan dimaksud.

Menyikapi hal ini, Deputi Agus Sartono menegaskan bahwa Kemendikbud dan pemerintah daerah harus lebih tegas dalam memberikan himbauan pada sekolah untuk mengisi daftar periksa seperti yang tersebut di atas.

“Sebagian besar satuan pendidikan baru menyiapkan sarana fisik saja untuk syarat penyelenggaraan PTM, sedangkan hal-hal terkait keamanan dan keselamatan warga sekolah yang rentan pada Covid-19 dan izin orang tua sebagai penentu justru belum dipenuhi,” ujar dia.

Pembelajaran tatap muka dapat mulai dilaksanakan pada Januari 2021 sebagaimana diatur dalam revisi kedua SKB 4 Menteri. Namun demikian, angka kasus Covid-19 yang terus meningkat di berbagai wilayah membuat pemerintah daerah harus sangat berhati-hati dalam memberikan izin kepada satuan pendidikan. 

Tim Satgas Penanganan Covid-19 yang diwakili oleh Wiku Adisasmito, menghimbau agar pemerintah perlu mengadakan simulasi PTM sebelum PTM dilaksanakan secara masif. Senada dengan Wiku, Agus mengatakan, nantinya akan dilakukan proses simulasi PTM di tiap daerah untuk satuan pendidikan yang ditentukan berdasarkan kesiapannya, serta akan menentukan kebijakan yang akan dilaksanakan.

"Simulasi perlu dilakukan untuk membangun confidence kita. Kita harus trial dan improve setiap saat’, tuturnya.

Terus meningkatnya angka kasus Covid-19 masih terus meningkat di berbagai daerah membuat opsi PTM berpotensi tidak berjalan dengan optimal, dan memengaruhi pemberlakuan kebijakan pada satuan pendidikan di berbagai wilayah. Bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa banyak wilayah yang akan tetap melaksanakan pembelajaran dari rumah. 

Dirjen PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbud, Jumeri, menyatakan bahwa 16 provinsi memutuskan untuk menunda PTM, 14 provinsi siap melaksanakan PTM, dan 4 provinsi melaksanakan blended learning. Namun demikian, ia yakin bahwa provinsi yang siap PTM inipun akan menggunakan blended learning karena kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk melaksanakan 100% PTM. 

Blended learning merupakan opsi yang paling mungkin dilakukan untuk mengatasi kejenuhan peserta didik yang telah lama belajar dari rumah karena mereka berkesempatan untuk sesekali melaksanakan PTM di sekolah dan bertemu dengan guru dan teman-temannya. 

Pemenuhan kebutuhan psikologis anak untuk bersosialisasi dengan guru dan temannya ini akan berdampak positif bagi motivasi belajarnya. Untuk dapat melaksanakan pembelajaran yang bermakna secara blended, guru ditantang untuk dapat mengembangkan konten pembelajaran berbasis IT. Kondisi pandemi Covid-19 saat ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan kompetensi guru dan dosen khususnya bidang IT. 

Kompetensi penguasaan IT, menurut Agus Sartono, diarahkan untuk mengembangkan konten pembelajaran. Guru-guru yang ada di Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) perlu dilibatkan. Pengembangan konten belajar selanjutnya di unggah di portal Rumah Belajar milik Kemendikbud. "Pengembangan konten belajar akan memberi siswa sumber ilmu yang beragam dan berkualitas, dan akan mempercepat diseminasi ilmu pengetahuan dan penguasaan teknologi ", tutur Agus.

Tantangan lain yang dihadapi dalam proses belajar di tengah pandemi yaitu masih banyaknya satuan pendidikan yang tidak memiliki akses internet. Mengacu data gabungan dari Kemendikbud dan Kemenag terdapat 56.341 sekolah dan madrasah yang tidak memiliki akses internet. Selain itu dari total populasi guru 2,7 juta guru, baru 239 ribu guru yang aktif mengakses platform resmi dari pemerintah yang disediakan sebagai ruang virtual bagi guru untuk berbagi materi ajar, rencana pembelajaran dan praktik baik pembelajaran pada masa pandemi. Hal ini sangat krusial dalam pembelajaran di tengah pandemi. 

”Oleh karena itu, Kemendikbud perlu memastikan platform yang ada dapat menjangkau guru-guru di area blankspot untuk mengurangi disparitas mutu antarwilayah”, pungkas Agus. (*)

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: