Kemenko PMK Perkuat Koordinasi Lintas Sektor untuk Kendalikan Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak

KEMENKO PMK – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Kepmenko Tentang Tim Koordinasi Pengendalian Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) di Jakarta pada Selasa (14/07/2026). 

Rapat koordinasi ini sebagai langkah awal pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dalam menetapkan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan.

Pembentukan tim koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadapi tingginya prevalensi obesitas dan penyakit tidak menular (PTM) yang dipicu pola konsumsi pangan tinggi gula, garam, dan lemak.

Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan hampir setengah penduduk Indonesia masih mengonsumsi minuman tinggi gula setiap hari, sementara konsumsi makanan tinggi garam dan lemak juga masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Kondisi ini berkontribusi terhadap meningkatnya kasus diabetes, hipertensi, penyakit jantung, dan stroke.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK Sukadiono menegaskan bahwa pengendalian konsumsi GGL merupakan isu strategis yang membutuhkan keterlibatan seluruh sektor.

"Pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak tidak dapat diselesaikan hanya oleh sektor kesehatan. Diperlukan kebijakan yang komprehensif, berbasis bukti ilmiah, dan dilaksanakan melalui kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, hingga masyarakat. Karena itu, Tim Koordinasi menjadi wadah penting untuk menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan," ujar Sukadiono.

Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah mendorong tercapainya dukungan dan komitmen bersama  Kemwnterian dan Lembaga terkait dalam pembentukan  Tim Koordinasi, penetapan tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga, penyusunan mekanisme kerja yang efektif, serta penguatan komitmen bersama dalam mengawal implementasi kebijakan pengendalian konsumsi GGL. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan pangan yang lebih sehat sekaligus menurunkan beban penyakit tidak menular di Indonesia.

Sementara itu, Asisten Deputi Peningkatan Gizi dan Pencegahan Stunting Kemenko PMK Jelsi Natalia Marampa, menjelaskan bahwa Tim Koordinasi nantinya akan bertugas mengoordinasikan penyusunan rekomendasi batas maksimal kandungan GGL berdasarkan bukti ilmiah, mensinergikan kebijakan lintas sektor, serta mengawal implementasi kebijakan agar berjalan efektif.

"Tim Koordinasi akan memastikan seluruh proses penetapan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dilakukan secara transparan, berbasis data ilmiah, serta mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan dunia usaha. Dukungan seluruh kementerian dan lembaga sangat menentukan keberhasilan implementasi amanat PP Nomor 28 Tahun 2024," jelasnya.

Dalam rapat tersebut, kalangan akademisi turut memberikan masukan terhadap arah kebijakan pengendalian GGL. Nuri Andarwulan perwakilan dari Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan IPB University, menilai pengendalian konsumsi GGL perlu didukung dengan kebijakan yang berbasis bukti ilmiah serta mengacu pada praktik terbaik di berbagai negara.

"Pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak tidak cukup hanya melalui edukasi kepada masyarakat. Reformulasi produk pangan, pelabelan gizi yang informatif, serta penetapan batas maksimum kandungan GGL merupakan instrumen yang efektif untuk mendorong industri menyediakan pilihan pangan yang lebih sehat. Indonesia memiliki momentum yang kuat untuk membangun kebijakan tersebut dengan tetap mempertimbangkan pola konsumsi masyarakat dan karakteristik pangan nasional," ucapnya.

Pandangan serupa disampaikan Benny Wijaya Sunggono dari Global Health Strategies (GHS). Menurutnya, penetapan batas maksimal kandungan GGL merupakan fondasi penting bagi penguatan berbagai kebijakan pencegahan penyakit tidak menular di Indonesia.

"Penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak merupakan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan pangan yang lebih sehat. Kebijakan ini akan menjadi dasar bagi penguatan berbagai instrumen lain, mulai dari pelabelan gizi depan kemasan, pembatasan pemasaran pangan tinggi GGL kepada anak, pengadaan pangan sehat di fasilitas publik, hingga kebijakan fiskal yang mendorong reformulasi produk pangan. Keberhasilan implementasinya membutuhkan koordinasi yang erat antar kementerian dan lembaga," kata Benny.

Dalam rancangan mekanisme kerja, tim akan melibatkan unsur pemerintah dan para ahli untuk melakukan kajian ilmiah, analisis risiko, harmonisasi kebijakan, uji publik, hingga penyusunan rekomendasi penetapan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak. Hasil rekomendasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Keputusan Menteri Koordinator sebagai pedoman bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

Melalui penguatan koordinasi lintas sektor, Kemenko PMK optimis kebijakan pengendalian konsumsi GGL dapat menjadi instrumen penting dalam menurunkan prevalensi penyakit tidak menular, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, serta mendukung terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.

Kontributor Foto:
Reporter: