KEMENKO PMK – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong percepatan penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) untuk penanganan banjir di kawasan Jabodetabekjur dan pembangunan jalan di Adonara Barat, Nusa Tenggara Timur.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK Lilik Kurniawan dalam audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Dirjen SDA, di Kantor Kementerian PU Jakarta, pada Selasa (29/4/2025).
Deputi Lilik menyampaikan bahwa Menko PMK mendorong penyusunan Inpres dengan pendekatan hulu–tengah–hilir secara komprehensif, disertai pembagian peran yang jelas antar kementerian/lembaga (K/L), serta penguatan sistem peringatan dini dan respons masyarakat.
"Inpres ini juga mengusung pendekatan ekosistem dalam pelaksanaan rencana aksi," ujarnya.
Lebih lanjut, Lilik menyampaikan, terkait penanganan pascakonflik di Adonara Barat, pembangunan rumah dan jalan diharapkan dilakukan secara bersamaan. KemenPU diminta memprioritaskan dan segera memulai pembangunan jalan yang telah mendapatkan persetujuan Presiden.
Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menyatakan perlunya percepatan penyusunan Inpres agar pelaksanaan aksi dapat segera dilakukan. Ia menggarisbawahi bahwa pembebasan lahan masih menjadi kendala utama, terutama di wilayah DKI Jakarta, Bekasi, dan Tangerang Raya.
"Perlu komitmen serius dari pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan lahan, termasuk untuk jalan di Adonara Barat. Jika lahan belum siap, maka pembangunan konstruksi tidak dapat dilaksanakan," tegasnya.
Rencana aksi penanganan banjir mencakup penetapan lokasi dan sertifikasi lahan, yang ditargetkan rampung pada Mei 2025. Inpres diharapkan menjadi acuan utama untuk mempercepat pengurangan risiko banjir dan memperjelas sinergi lintas sektor. Draf Inpres ditargetkan selesai Mei dan masuk pembahasan tingkat Juni, didahului pembentukan Tim Perumus lintas K/L.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko PMK akan menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan kementerian/lembaga teknis dan pemerintah daerah guna menyelaraskan rencana aksi serta menyusun prioritas kerja di lapangan. Inpres ini diharapkan menjadi solusi strategis dalam penanganan banjir di Jabodetabekjur dan menjadi model penanganan terpadu untuk wilayah rawan bencana lainnya di Indonesia.