Kemenko PMK Dorong Sosialisasi dan Implementasi RIPB 2020-2044 di Daerah

Badung (27/10) –Resiko bencana di Indonesia cenderung tinggi. Tantangan tersebut memerlukan perubahan paradigma penanggulangan bencana dari responsif menjadi preventif. Hal ini juga berpengaruh dalam pembangunan nasional. Maka Indonesia membutuhkan suatu perencanaan penanggulangan bencana jangka panjang.

Karena itu, pemerintah telah menerbitkan  Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2024 pada 11 September 2020. Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk memperoleh ketangguhan masyarakat yang berkelanjutan terhadap bencana, menuju Indonesia Emas 2045.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dalam hal ini melalui Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Dody Usodo Hargo mendorong pemahaman dan perumusan tindak lanjut terhadap RIPB 2020-2044.

Dody menjelaskan, RIPB Tahun 2020-2044 merupakan pedoman nasional yang menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana. 

"Perpres ini merupakan bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional dalam RPJMN dan RPJMD. Hasil pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, sebagaimana dimaksud pada Perpres ini, dilaporkan kepada Presiden melalui Menko PMK," tutur Deputi Dody saat membuka Rapat Koordinasi Daerah secara daring dan secara luring di Hotel Mercure Kuta Provinsi Bali, Selasa (27/10).

Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut Perpres RIPB, saat ini BNPB sedang mengkoordinasikan penyusunan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (Renas PB) 2020-2024, menyiapkan Sekretariat Nasional RIPB, revisi Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (Perka BNPB No.4 Tahun 2008), serta melakukan bimbingan teknis dan asistensi penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah.

Perwakilan Kemendagri Yoga Wiratama secara daring mengingatkan bahwa implementasi kebijakan penguatan tata kelola penanggulangan bencana pada RIPB dapat dilakukan dengan strategi mengoptimalkan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Penanggulangan Bencana. Penting bagi daerah mewujudkan fokus capaian RIPB untuk tahun 2020-2024 yaitu terintegrasinya pengumpulan data, informasi, dan literasi kebencanaan.

I Wayan Wiasthana selaku Kepala Bappeda Bali menyampaikan bahwa Pemda Bali telah menuangkan kebijakan perencanaan dan pelaksanaan penanggulangan bencana dalam RPJMD 2018-2023. Dalam upaya perencanaan mitigasi, Bali juga telah memiliki Perda No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029, RSWP3K untuk mitigasi wilayah laut dan pesisir, Rencana Umum Energi Daerah (RUED), serta Rencana Pengembangan Industri Provinsi (RPIP).

Kalaksa BPBD Bali I Made Rentin menyampaikan optimismenya terhadap prospek implementasi RIPB di daerah, berdasarkan UU Penanggulangan Bencana, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP 2/2018 dan Permendagri 101/2018 tentang SPM Penanggulangan Bencana Daerah. Dia menerangkan, Bali akan segera menyusun Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi begitu Renas PB telah selesai disusun dan Kajian Risiko Bencana Bali diperbaharui.

Asdep Mitigasi Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK mencatat beberapa kesimpulan dari rakor ini, yaitu bahwa RIPB 2020-2044 menjadi pijakan bersama untuk membangun regulasi, kelembagaan dan investasi penanggulangan bencana. Dirumuskan pula rekomendasi untuk menjadikan penanggulangan bencana sebagai program prioritas dalam hal komitmen pimpinan, sinkronisasi perencanaan, serta sinergitas instansi.

Selain itu diperlukan sosialisasi dan edukasi ke Pimpinan daerah dan BPBD secara nasional untuk penyiapan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah sebagai pelaksanaan RIPB. Selanjutnya, direkomendasikan juga dokumen perencanaan penanggulangan bencana harus dilengkapi dengan skenario investasi penanggulangan bencana serta penguatan kelembagaan BPBD.

Secara teknis rakor dipimpin oleh Asisten Deputi Mitigasi Bencana dan Konflik Sosial, Ponco Respati Nugroho.  Hadir juga pada rakor tersebut perwakilan dari Kemensos, Perekayasa Utama dari BPPT, pimpinan dan pejabat OPD tingkat Provinsi Bali, para Kalaksa BPBD dan Kepala Bappeda Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, serta perwakilan dari BMKG, SAR, PMI, dan RRI Provinsi Bali. (*)

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: