Kemenko PMK Kawal Proses Penyelesaian Revisi Perpres No. 69/2008

Jakarta (17/3) -- Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih terus terjadi di Tanah Air. Bahkan kasus-kasus yang ditemukan dewasa ini semakin mutakhir dan tak terdeteksi gerak-gerik para pelakunya. Sejalan dengan perkembangan kasus yang ada, pemerintah terus berupaya menyempurnaan tata aturan untuk mencegah kasus-kasus TPPO berulang.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menginisiasi revisi Perpres No. 69 tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO).

"Revisi Perpres ini penting bagi penguatan kelembagaan dan mengoptimalkan kinerja Gugus Tugas dalam pemberantasan TPPO," ujar Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Dharmaputra, dalam Rapat Harmonisasi ke-2 Perubahan atas Perpres no. 69 tahun 2008 di Hotel Oria Jakarta, Rabu (11/3).

Deputi Ghafur mengharapkan proses harmonisasi atas perubahan Perpres No. 69 tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO) dapat segera selesai. "Ditargetkan selesai pada akhir Maret 2020."

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada anggota Panitia Antar Kementerian (PAK) yang selama ini sudah bekerja keras merancang konsep dan tata aturan yang perlu diterapkan. 

"Setelah ini akan dilanjutkan dengan penyusunan Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PTPPO) periode 2020-2024, yang draft awal telah disusun dan disiapkan oleh Kemenko PMK dengan pengayaan substansi dari pihak-pihak terkait," tukas Ghafur.

Rapat harmonisasi Perubahan atas Perpres No. 69 tahun 2008 diselenggarakan oleh Kemkumham sebagai kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
Selain itu, Kementerian PPPA merupakan lead sector dari pelaksanaan pembahasan perubahan Perpres ini. 

Rapat pembahasan selanjutnya akan membahas dan merumuskan wewenang, tugas dan struktur organisasi terutama pada Gugus Tugas Daerah.

Editor :
Reporter: