Jakarta (08/11)—- Untuk membangun sinergi dan kolaborasi dengan K/L dan stakeholders lainnya dalam Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia; memperkuat komitmen daerah dalam mendukung peningkatan kesejahteraan lanjut usia; dan mendorong pelaksanaan kebijakan yang saling mendukung/ saling menguatkan secara sistematis, strategis, sinergis, dan berkelanjutan guna mengatasi tantangan yang multikompleks secara bijak untuk mewadahi semua kepentingan, Kemenko PMK melalui Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia, melakukan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian (KSP) terjun langsung ke lapangan dan mengumpulkan pemerintah daerah beserta stakeholder terkait lainnya dalam suatu rapat koordinasi di Bekasi, pada Rabu (06/11).
KSP yang dilakukan ini dilaksanakan secara terukur mulai dari sasaran, waktu, dan stakeholder. Secara substansi, KSP meliputi upaya capaia target RPJMN, Arah kebijakan Presiden, Data Elementer, dan Data Anggaran. Sementara untuk Rumusan Kebijakan diharapkan mendapat solusi yang dapat diimplementasikan dan terukur. Rapat Koordinasi kebijakan oleh Kemenko PMK mengambil thema mengenai perlindungan sosial menurut data terpadu kesejahteraan sosial.
Pada Rakor Kebijakan yang dipimpin dan diarahkan oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia, Ade Rustama ini, diketahui bahwa pada tahun 2018, jumlah lansia ada 9,27% dari seluruh populasi penduduk di Indonesia. Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat 24,49juta orang lansia di Indonesia. Tahun 2030, Indonesia akan mengalami Bonus Demografi yang kedua setelah Baby Booming dan diperkirakan jumlah lansia berkisar 63,31juta Orang atau 20% dari jumlah populasi penduduk Indonesia. “Tahun 2045, Indonesia akan menjadikan sebagai Tahun Emas, maka lansia sebaiknya tidak menjadi beban Negara,” kata Ade mengawali pengantarnya.
Adapun program prioritas RKP 2020 dalam bidang perlindungan sosial dan tata kelola kependudukan mencakup sistem jaminan sosial nasional; bantuan sosial dan subsidi yang tepat sasaran; kesejahteraan sosial; penguatan sistem layanan terpadu dan pendampingan; percepatan cakupan administrasi kependudukan; dan integrasi administrasi sistem kependudukan. (*)