KEMENKO PMK — Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkuat sinergi antar lembaga dalam rangka pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyusunan rekomendasi kebijakan pembangunan ekosistem bahasa isyarat. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung BJ Habibie BRIN, Jakarta pada Jumat (6/2/2026).
PKS ditandatangani oleh Asisten Deputi Kesejahteraan Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas Kemenko PMK bersama Direktur Kebijakan Pembangunan Manusia, Kependudukan, dan Kebudayaan BRIN, serta disaksikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, dan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN, Anugerah Widiyanto. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kemenko PMK dan BRIN yang telah ditandatangani pada 19 Januari 2026.
Melalui kerja sama ini, Kemenko PMK dan BRIN berkomitmen menyusun rekomendasi kebijakan pembangunan ekosistem bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya penguatan aksesibilitas dan inklusivitas pembangunan.
Penyusunan rekomendasi kebijakan diarahkan untuk memastikan tersedianya akses komunikasi yang setara, khususnya bagi komunitas tuli, dalam penyelenggaraan pendidikan, ketenagakerjaan, serta pelayanan publik.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyampaikan bahwa bahasa isyarat merupakan komponen penting dalam mendukung pemenuhan hak dan partisipasi penyandang disabilitas.
"Pengembangan ekosistem bahasa isyarat yang terstandarisasi dan terintegrasi menjadi prasyarat bagi terwujudnya layanan publik yang aksesibel dan pembangunan yang inklusif" jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan BRIN, Anugerah Widiyanto, menekankan pentingnya dukungan riset berbasis data dan bukti dalam perumusan kebijakan.
Keterbatasan jumlah serta pemanfaatan juru bahasa isyarat masih menjadi tantangan yang memerlukan intervensi kebijakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.
"Oleh karena itu, BRIN akan mendukung penyusunan rekomendasi kebijakan melalui penguatan basis data dan pemetaan kebutuhan di lapangan" tuturnya.
Kerja sama Kemenko PMK dan BRIN dirancang sebagai proses berkelanjutan yang mencakup penguatan data dan informasi, perumusan strategi kebijakan, termasuk pengakuan dan standardisasi bahasa isyarat, serta penguatan aspek implementasi kebijakan melalui pendekatan Regulatory Impact Assessment dan skema kebijakan yang terdesentralisasi.
Ke depan, Kemenko PMK dan BRIN juga mendorong pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, untuk memperluas jangkauan layanan bahasa isyarat hingga ke daerah serta memperkuat integrasi layanan bahasa isyarat di kementerian dan lembaga.
Upaya ini diharapkan menjadi fondasi dalam pembangunan ekosistem bahasa isyarat nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas.